PILKADA ANAMBAS 2024

Hasil Pilkada 2024 di Anambas, Saksi Tiga Paslon Tolak Teken Rekapitulasi Suara

Saksi tiga paslon Pilkada 2024 di Anambas tolak tandatangan hasil rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Ini kata KPU

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
REKAPITULASI - Sejumlah saksi hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 tingkat Kabupaten Anambas, Selasa (3/12/2024). Diketahui dari hasil Pilkada 2024 di Anambas, ada saksi dari tiga paslon tolak teken hasil rekapitulasi suara 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas mencatat ada sejumlah saksi pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 yang menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.

Penolakan sejumlah saksi itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Anambas yang digelar di Gedung BPMS, Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, saksi yang menolak penandatanganan berita acara rekapitulasi ini datang dari tiga paslon peserta Pilkada 2024.

Adapun saksi yang menolak di antaranya, saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak 2024 di Anambas, Aneng-Raja Bayu dan Ansar-Nyanyang Unggul

Kemudian, saksi dari paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Rusli Effendi-Johari dan paslon nomor urut 3 Wan Zuhendra-Amat Yani.

"Ya ada saksi yang tidak bersedia tandatangan. Untuk paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 lalu kalau saksi paslon bupati dan wakil bupatinya nomor urut 1 dan nomor urut 3," katanya.

Meski begitu, saksi yang dimandatkan paslon nomor urut 1 dan 3 ini sempat hadir sebentar lalu pergi meninggalkan rapat pleno yang masih berlangsung.

"Saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tadi hadir saat pleno berlangsung sebelum istirahat makan. Lalu setelah itu saksi paslon nomor 1 tak hadir lagi. Kalau saksi paslon nomor 3 hadir lagi saat pembacaan rekapitulasi selesai dan tinggal penandatanganan berita acara," tuturnya.

Padillah menambahkan, penolakan dari sejumlah saksi paslon ini sudah terjadi sejak tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Alasan mereka menolak tandatangan itu karena perintah paslonnya," ujar Padillah.

Namun, pantauan Tribun Batam dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten itu, terungkap alasan penolakan dari saksi paslon yang dimaksud, karena adanya ketidakpuasan lantaran adanya indikasi politik uang.

Menurut Padillah, meskipun tidak dihadiri dan tidak adanya penandatanganan saksi, tidak akan mengganggu jalannya proses rapat pleno.

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Anambas 2024, Aneng dan Raja Bayu Menang, Kini Banyak Terima Ucapan Selamat

Sebab, ihwal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024.

"Meski tak tanda tangan maupun tidak hadir boleh di dalam aturan. Nanti wajib dicatat dalam kejadian khusus dan dicantumkan alasannya," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved