Pencemaran Nama Baik

Kapolda Kepri Hingga Polisi Geram, Rian Hidayat Posting Info Hoaks Yan Fitri Demi Nambah Followers

Postingan Rian Hidayat di laman Facebook yang sempat viral di medsos di Kepri buat Kapolda Irjen Yan Fitri Halimansyah dan polisi geram.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
EKSPOS KASUS PENCEMARAN NAMA KAPOLDA KEPRI - Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Postingan Rian Hidayat, tersangka pencemaran nama Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah di laman Facebooknya tak hanya membuat heboh warga.

Namun Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, korbannya hingga polisi membuat geram aksi Rian Hidayat yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) tentang Yan Fitri Halimansyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira bahkan mengungkap jika postingan Rian Hidayat membuat Kapolda Kepri geram. 

Tim Cyber Polda Kepri mulanya mendapati postingan Rian Hidayat yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) tentang Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah pada Minggu (24/11).

Postingan tersebut kata Putu sempat membuat Kapolda Kepri Geram, karena dalam postingannya Kapolda Kepri dikatakan seorang duda dan memiliki anak satu.

Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik Kapolda Kepri Mengaku Tak Kenal Sosok Yan Fitri Halimansyah

"Ini yang membuat Kapolda Kepri marah, dan meminta pelaku segera ditangkap," kata Putu, Selasa (3/12/2024).

Postingan Rian Hidayat tentang informasi hoaks Kapolda Kepri sempat viral di medsos selama tiga hari.

Melihat postingan tersebut Tim Cyber Polda Kepri bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (27/11/2024) lalu di kampung halamannya, Kampung Citaman Langgar RT006/RW003, Kelurahan Pada Rincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Banten, Provinsi Banten.

Dalam penangkapan tersebut Polda Kepri dibantu Polda Banten untuk melakukan penangkapan.

"Jadi hanya berselang tiga hari setelah pelaku memposting informasi tidak benar mengenai Kapolda Kepri, tim Cyber langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putu.

Dia juga menjelaskan setelah dilakukan penangkapan pelaku sempat diinafkan di Polda Banten, sejak Rabu (27/11/2024) dan pelaku baru diterbangkan ke Batam pada Jumat (212/2024).

Baca juga: Ingin Nambah Follower Agar Bisa Dapat Iklan, Jadi Alasan Pelaku Pencemaran Nama Baik Kapolda Kepri

Setelah pelaku tiba di Batam penyidik melakukan pengembangan dan diketahui korban hanya ingin menambah followers dengan membuat postingan dengan tidak benar.

"Hasil penyidikan sementara, ada dua postingan terhadap pejabat yang sudah dilihat ribuan orang, dimana yang pertama pejabat di tubuh TNI yang bertugas di Papua, dan kedua yakni Kapolda Kepri, bahasanya sama," bebernya.

Selain itu, pelaku juga memposting beberapa video vlog TNI Polri, yang diambil dari YouTube dan dipotong-potong.

Sementara atas aksi pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik denganan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved