Jumat, 10 April 2026

Pencemaran Nama Baik

Pelaku Pencemaran Nama Baik Kapolda Kepri Diterbangkan ke Batam Hari Ini

Pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri yang ditangkap di Serang Banten, diterbangkan ke Batam Jumat (29/11) dari Jakarta ke Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri di Serang, Banten. Pelaku berinisial RH diterbangkan ke Batam hari ini, Jumat (29/11/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri yang ditangkap di Serang, Banten, diterbangkan ke Batam hari ini, Jumat (29/11/2024).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit V Cyber Kompol Gokmauliate Sitompul, mengatakan pelaku bersama tim Cyber berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pukul 11.00 WIB menggunakan pesawat Citilink.

Jadwal keberangkatan tersebut diundur satu jam karena keberadaan tiket pesawat.

"Hari ini diberangkatkan pukul 11.00 WIB dari Jakarta langsung ke Batam," kata Gokmauliate.

Baca juga: Breaking News, Pelaku Pencemaran Nama Baik Kapolda Kepri Ditangkap di Serang Banten

Ia mengatakan, sebelumnya tim Cyber Polda Kepri dibantu Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Serang, Banten.

"Sebelum diberangkatkan ke Batam, pelaku kita titipkan sementara di Polda Banten dan hari ini baru diterbangkan ke Batam," kata Gokmauliate.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di daerah Serang, Banten.

Pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri melalui media sosial tersebut, diamankan setelah menyebarkan ujaran kebencian. 

Postingan yang tidak senonoh tersebut disebarkan melalui laman FB dengan akun Rian Hidayat. Pelaku memasang foto Kapolda Kepri untuk mendukung narasi yang dibuatnya.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit V Cyber Kompol Gokmauliate Sitompul mengatakan, pihaknya berhasil melacak akun penyebar ujaran kebencian tersebut dan menangkap pelaku di daerah Serang Banten.

Ia mengatakan, pelaku atas nama RH diketahui merupakan mantan karyawan toko ritel cukup ternama di daerah Serang Banten.

Baca juga: Polsek Sekupang Batam Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice

“Tersangka merupakan mantan karyawan di Alfa Midi, tapi saat ini RH diketahui tidak lagi bekerja alias pengangguran,” ujarnya.

Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Serang Banten

"Sekarang pelaku sudah diamankan, dan rencana pada Jumat (29/11/2024) akan diterbangkan dari Jakarta tujuan Batam," kata Gokmauliate.

"Nanti untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan. Pelaku belum tiba di Batam, jadi kita belum bisa memberikan komentar apa maksud dan tujuan pelaku menyebarkan ujaran kebencian," kata Gokmauliate. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved