DEMO DI KPU BATAM

Demo di Kantor KPU Minta Transparansi dan Pilkada Ulang, Ini Tanggapan KPU

Demo di Kantor KPU massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk dugaan praktik money politic dan permintaan pelaksanaan Pilkada Ulang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Komisioner KPU Kota Batam, Mawardi-Rosdiana- Bosar temui massa aksi di depan kantor KPU Kota Batam, Jumat (6/12/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum Kota merespons aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor KPU Batam pada Jumat (6/12/2024). 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk dugaan praktik money politic dan permintaan pelaksanaan Pilkada Ulang.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan menyampaikan apresiasinya terhadap aksi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. 

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan 612
Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan saat ditemui usai aksi unjuk rasa di Kantor KPU Batam, Jumat (6/12/2024)

"Tentunya kita apresiasi demo hari ini, ini sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi kita," ujar Bosar.

Ia melanjutkan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Kota Batam sudah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. 

Ia menyebut proses rekapitulasi hasil perolehan suara pun dilakukan secara live streaming untuk memastikan transparansi. 

"Seluruh tahapan kita lakukan secara terbuka, termasuk rekapitulasi itu juga kita lakukan secara live streaming. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi atau dirahasiakan," sambungnya.

Terkait tuntutan aksi mengenai dugaan money politic, Bosar menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan KPU. 

"Terkait dengan tuntutan-tuntutan yang aksi ini, ini kan di luar dari kewenangan kita. Seperti money politic itu kan di lembaga terkait, bukan kita yang punya kewenangan di situ," katanya.

Ditanya soal permintaan massa agar dilakukan Pilkada Ulang, Bosar menekankan bahwa ada aturan ketat yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan. 

Hal itu merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Pilkada yang mengatur syarat pelaksanaan Pilkada Ulang. 

Salah satu syaratnya adalah jika terdapat 40 persen pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat bencana alam atau kondisi serupa.

"Contohnya pemilihan ulang ketika ada bencana, syaratnya harus 40 persen kecamatan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi itu kita tidak bisa sembarangan melakukan pemilihan susulan kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pilkada Ulang tidak berarti mengulang keseluruhan proses dari awal. 

"Pilkada Ulang kan gak mungkin diulang semua. Yang terhenti itu apa, itu yang diulang, ketika memenuhi syarat. Misalnya bencana alam, di tahapan mana terhentinya, nah di tahapan itu yang disusulkan," imbuhnya.

Bosar berharap masyarakat memahami bahwa KPU bertugas menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami memastikan semua proses ini transparan dan sesuai regulasi," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved