Sabtu, 11 April 2026

DEMO DI KPU BATAM

Massa Aksi Minta PSU Untuk Pilkada Batam, Ketua KPU Batam Diminta Teken Petisi

Gabungan kelompok masyarakat menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terkait Pilkada 2024.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi temui massa aksi dan menunjukkan telah tanda tangani petisi yang dibawa demonstran, Jumat (6/12/2024) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gabungan kelompok masyarakat menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terkait Pilkada 2024.

Dalam aksi yang berlangsung itu diwarnai orasi, massa mendesak dilakukannya pemungutan suara ulang.

Koordinator Umum Aksi, Binsar Hadomuan Pasaribu, mengatakan tuntutan mereka didasari oleh indikasi adanya dugaan pelanggaran prosedural.

Korum Binsar di Kpu
Koordinator Umum Aksi, Binsar Hadomuan Pasaribu saat ditemui usai unjuk rasa didepan kantor KPU Kota Batam, Jumat (6/12/2024)

"Kami mengindikasi bahwa banyak kebenaran yang disampaikan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan KPU. Kami meyakini dan menduga suara yang sudah dikumpulkan didesain untuk memenangkan pasangan calon nomor 02," ujar Binsar, Jumat (6/12/2024)

Ia melanjutkan pihak KPU telah merespons tuntutan massa dengan menandatangani petisi yang mereka bawa, yang dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap aspirasi masyarakat. 

"Mereka menandatangani surat kami, yang menurut kami menjadi bentuk legitimasi untuk menerima tuntutan kami," tambahnya.

Pantauan dilokasi juga Ketua KPU Kota Batam menjumpai massa aksi dan menandatangani petisi tersebut.

Namun, Binsar menegaskan bahwa massa akan terus mengawal proses ini hingga pemungutan suara ulang dilaksanakan.

"Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan, kami akan meminta pertanggungjawaban KPU. Ini bukan sekadar dokumen biasa. Penandatanganan ini adalah bukti bahwa tuntutan kami penting dan harus dijalankan," tegasnya.

Massa juga menyoroti pelanggaran prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Mereka menyebut bahwa setidaknya ada 11 poin pelanggaran yang membuat pelaksanaan Pilkada 2024 di Batam dianggap cacat hukum.

Adapun isi petisi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Batam, Mawardi adalah sebagai berikut : 

a. Mendesak KPU Kota Batam transparan serta tegas menjalan amanah kontitusi dalam menegakkan nilai-nilai Demokrasi melalui proses pemilihan Kepala Daerah di Kota Batam Tahun 2024 

b. Meminta KPU Kota Batam untuk melaksanakan ulang pemilihan (PSU) Kepala Dacrah di Kota Batam yang memenuhi unsur-unsur Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Kepemiluan yang telah di atur. 

c. Menuntut KPU Kota Batam untuk berlaku adil dan menjaga martabat lembaga KPU RI dalam menjalankan proses PSU PILKADA di Kota Batam Tahun 2024 (Jika dilaksanakan)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved