KASUS BALPRES DI BATAM

Pemilik 305 Karung Balpres di Batam Center Hingga Saat Ini Masih Misteri

Pemilik 305 Karung Balpres yang sebelumnya diamankam Ditreskrimsus Polda Kepri di Komplek pergudangan Batam Kota, Kota Batam pada Jumat, (1/12/2024)

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
BALLPRES - Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Saat melihat tumpukan Ballpres yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang

TRIBUNBATAM.id, BATAMĀ - Pemilik 305 Karung Balpres (pakaian bekas) yang sebelumnya diamankam Ditreskrimsus Polda Kepri di Komplek pergudangan Batam Kota, Kota Batam pada Jumat, (1/12/2024) lalu masih misteri.

Sebanyak 305 karung balpres yang sebelumnya diamankan Dirkrimsus Polda Kepri tersebut dihadirkan pada konfrensi pers di gedung lancang Kuning Polda Kepri pada , Selasa (19/11/2024).

Saat konferensi pers di Polda Kepri Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan Balpres tersebut diamankan saat penggerebekan salah satu gudang di Batam Kota.

Namun saat kegiatan pemiliki gudang dan juga pemilik Balpres tersebut tidak ditemukan di lokasi dan diduga sudah kabur duluan sebelum digerebek.

Balpres 305 karung yang disita terdiri dari berbagai jenis seken yang diduga diimpor dari Singapura secara Ilegal.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pemilik 305 Karung Balpres dari Gudang di Batam Center

Baca juga: Breaking News, Polda Kepri Ekspose Belasan Kasus Termasuk Balpres Satu Bulan Terakhir

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelakunya sudah kita kantongai namanya, saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO atas nama AP," kata Yudha saat konfrensi pers.

Saat itu pihaknya juga menjelaskan dimana Ditreskrimsus sedang mengembangkan kasus tersebut dari mana masuknya dan bagaimana masuknya barang tersebut hingga sampai di Batam.

Sementara untuk informasi terbaru mengenai Balpres 305 karung tersebut Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus Balpres yang sebelumnya mereka amankan.

"Untuk pelaku masih kita cari ya, kalau barang buktinya sudah kita serahkan ke Bea Cukai Batam, untuk dimusnahkan," kata Argya.

Dia juga menjelaskan pelaku yang sebelumnya sudah diketahui namanya masih dalam Lidik. "Untuk proses di kota masih dalam Lidik ya," kata Argya. (ian)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved