Kamis, 23 April 2026

UMK LINGGA 2025

UMK Lingga 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.623.654, APINDO: Masih Tinggi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga 2025 diusulkan naik menjadi Rp 3.623.654 untuk tahun 2025 mengikuti aturan pusat dengan kenaikan 6,5 persen.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
UMK LINGGA 2-025 - Kegiatan Rapat Dewan Pengupahan dalam pembahasan usulan UMK 2025 yang digelar Disnakertrans Kabupaten Lingga di Pantai Tiga Berlian, Teluk Ru, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lingga 2025 sudah disepakati lewat rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Teluk Ru, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Rabu (11/12/2024).

Dalam pembahasan UMK Lingga 2025 yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lingga ini melibatkan sejumlah pihak.

Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, unsur pemerintah, BPS hingga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Lingga.

Dengan berbagai pembahasan dan masukan, UMK Lingga 2205 diusulkan naik menjadi Rp 3.623.654.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMK Lingga 2024 sebesar Rp 221.162 atau 6,5 persen. 

Pada 2024, besaran UMK Lingga 2024 setara dengan UMP Kepri sebesar Rp 3.402.492.

Baca juga: Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santy mengatakan jika kenaikan 6,5 persen sesuai arahan presiden.

"Ini kegiatan dewan pengupahan ini merupakan salah satu rekomendasi yang memang harus untuk kita teruskan ke provinsi," kata Lians Dwi saat diwawancarai.

Dari serikat pekerja menyepakati rumusan UMK tersebut, dengan hasil diskusi yang ada.

Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Lingga, Anton menyampaikan bahwa merasa masih terlalu tinggi dari kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut.

Pihaknya pun tentu harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan dari pusat tersebut.

Baca juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Penetapan Menunggu Persetujuan Gubernur

 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lingga, Anton saat diwawancarai usai pembahasan UMK 2025 di Pantai Tiga Berlian, Teluk Ru, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Rabu (11/12/2024).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lingga, Anton saat diwawancarai usai pembahasan UMK 2025 di Pantai Tiga Berlian, Teluk Ru, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Rabu (11/12/2024). (TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Dari diskusi yang berlangsung, memang ada beberapa perusahaan di Kabupaten Lingga yang punya kemampuan tidak bisa mengikuti kenaikan UMK 2025.

"Tapi kita konsultasi dengan Disnaker, nanti kami akan audiensi dengan perusahaan-perusahaan yang memang tidak mampu dengan kenaikan UMK," kata Anton.

Anton menerangkan, jika nanti adanya perusahaan yang tidak mampu akan mengajuKan kepada Disnakertrans Lingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Semulanya, UMK Lingga 2025 tersebut diusulkan pihaknya mengikuti ketentuan yang lama.

"Itu aja menurut kita kalau di Lingga sudah termasuk besar dibandingkan dengan perekonomian di daerah lain. "Idealnya Rp 3 juta lebih itu udah maksimal," tuturnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved