Senin, 13 April 2026

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 167 Perkara Pidana Selama 2024

Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari tipidum dan tipisus selama 2024, Rabu (11/12). Total 167 perkara pidana.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kejari Batam saat memusnahkan barang bukti tipidum dan tipidsus yang sudah inkrah selama 2024, Rabu (11/12). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum (tipidum) dan tindak pidana khusus (tipidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Desember 2024. 

Pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Nongsa, Kota Batam, Rabu (11/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 167 perkara, terdiri atas 163 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus.

"Barang bukti dari tindak pidana khusus ini adalah kasus kepabeanan berupa hasil tembakau tanpa cukai sebanyak 625 karton dan 950.160 batang, serta dua unit handphone," ujar I Ketut Kasna Dedi.

Sementara itu, perkara tindak pidana umum mencakup beberapa perkara terkait kesehatan.

Baca juga: Ini Alasan Kejari Batam Pilih Desa Air Cargo untuk Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

"Rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sebanyak 70 karton, obat tanpa izin usaha sebanyak 4.093 strip, kosmetik tanpa izin usaha sebanyak 6.071 kotak, teh tanpa izin usaha sebanyak 16.875 bungkus," sambungnya.

Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan mencakup berbagai pelanggaran.

"Seperti perlindungan anak, ITE, PMI, perjudian, pencurian, penganiayaan, minerba, dan uang palsu," sebutnya.

I Ketut Kasna Dedi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan dan komitmen Kejari Batam dalam menuntaskan perkara pidana yang telah inkrah.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan dalam perkara itu di antaranya:

  • 99 unit handphone 

Baca juga: Mahasiswa dan Aktivis Anti Korupsi Demo Depan Kejari Batam, Kajari Ajak Audiensi, Ini yang Dibahas

  • 390 lembar uang palsu
  • satu unit senjata api rakitan
  • enam unit laptop dan tablet. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved