Pelaku Pungli di Bintan Kepri Ini Tak Ditahan Polisi, Cuma Bikin Surat Pernyataan
Pelaku pungli di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tidak ditahan polisi. Pelaku hanya diminta buat surat pernyataan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pungutan liar (pungli) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tidak ditahan polisi.
Setelah diperiksa, pelaku berinisial A hanya diberi sanksi saja.
Polisi melakukan pembinaan terhadap pelaku dan memintanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali tindakan serupa.
Pelaku juga diberi sanksi, diberhentikan dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban.
Baca juga: Kerap Peras Sopir Lori, Pria di Tanjung Uban Bintan Diciduk Tim Operasi Pekat Seligi
Tindakan tegas terukur dari pihak berwajib ini, mendapat dukungan dari masyarakat dan sopir lori setempat.
Untuk diketahui, pria 67 tahun itu kedapatan peras sopir lori yang sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Tanjung Uban, Bintan.
Aksi pungutan liar (pungli) itu dilakukan A beberapa kali. Targetnya adalah sopir lori.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, A diamankan oleh tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan.
"Kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Prasojo, Minggu (15/12/2024).
A diketahui selama ini memang cukup meresahkan warga yang berdomisili di Tanjung Uban.
"Dia memeras korban mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)," kata Prasojo.
Baca juga: Cegah Pungli di Bintan, Polisi Sebar Nomor Telepon ke Instansi dan Masyarakat
Uang hasil pungli dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Pemerasan ini dilakukan A sudah lebih dari satu kali. A kerap kali beraksi di wilayah di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
A pun tak segan-segan mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Perusahaan di Bintan Ekspor 28 Ribu Ayam Hidup ke Singapura via Tanjungpinang |
![]() |
---|
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar |
![]() |
---|
Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Sentut Bintan, Personel Polres Bintan 1 Jam Arungi Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.