Dua Maling Kabel PT Pelindo di Karimun Diringkus Polsek Tebing, Ini Tampangnya

Polsek Tebing meringkus dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk. Berawal saat aksi pelaku kepergok pekerja pada Jumat (13/12) lalu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Dua Maling Kabel PT Pelindo di Karimun Diringkus Polsek Tebing, Ini Tampangnya - tampang-pelaku-Aprizal.jpg
Istimewa
Tampang pelaku Aprizal curi kabel milik PT Pelindo Tbk dan hasilnya dibagi dua
Dua Maling Kabel PT Pelindo di Karimun Diringkus Polsek Tebing, Ini Tampangnya - tampang-pelaku-natanael.jpg
Istimewa
Tampang pelaku Natanael curi kabel milik PT Pelindo Tbk dan hasilnya dibagi dua

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polisi Sektor (Polsek) Tebing di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meringkus dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir menjelaskan kronologinya. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Seorang pelaku bernama Natanael, saat itu beraksi seorang diri dengan mengambil sisa kabel yang sebelumnya sudah dipotong di kawasan Pantai Pesisir Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing.

Namun Natanael gagal, karena aksinya kepergok oleh pekerja PT Pelindo Tbk.

Baca juga: BELUM Sempat Terjual, Pencuri Kabel Lampu Jalan di Sekupang Batam Keburu Tertangkap

Natanael lalu diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari penangkapan Natanael, kami melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku kedua bernama Aprizal," ujar Binsar, Kamis (19/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel sebanyak dua kali.

Pada aksi pencurian pertama, mereka bekerja sama untuk mencuri sejumlah kabel milik PT Pelindo dan berhasil menjual hasil curiannya.

"Pada aksi pertama, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah kabel dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata," ujarnya.

Pada aksi pencurian kedua, pelaku Natanael beraksi seorang diri.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, mereka masuk ke area pesisir pantai yang tidak berpagar dan memotong kabel untuk mengupas tembaga kabel.

Baca juga: Maling Kabel Lampu Jalan Kembali Beraksi di Batam, Kini Gasak Kabel di 3 Lokasi 

Kabel-kabel tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke tempat penampungan besi tua.

"Akibat pencurian ini, PT Pelindo mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved