Rutan Tanjungpinang Over Kapasitas, Ada 30 Warga Binaan Akan Dipindah ke Lapas Awal Tahun

Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ini menghadapi masalah serius terkait dengan kelebihan kapasitas, yang berdampak pada kenyamanan warga binaan

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
OVER KAPASITAS - Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengungkapkan bahwa jumlah WBP yang berada di dalam rutan saat ini mencapai 449 orang. Jumlah itu berlebih dari kapasitasnya 350 orang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ini menghadapi masalah serius terkait kelebihan kapasitas. Kondisi ini berdampak pada pengelolaan dan kenyamanan warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengungkapkan bahwa jumlah WBP yang berada di dalam rutan saat ini mencapai 449 orang.

Padahal kapasitas yang seharusnya hanya 350 orang. Dengan kata lain, jumlah WBP di rutan ini melebihi kapasitas hingga 99 orang.

“Rutan ini seharusnya hanya menampung 350 orang, namun saat ini sudah terisi 449 orang. Ini artinya, ada kelebihan sekitar 99 orang. Hal ini tentu memengaruhi kondisi dan pengelolaan di rutan, serta pelayanan terhadap WBP itu sendiri,” ujar Yan Patmos dalam keterangannya.

Baca juga: Warga Binaan Muslimah di Rutan Tanjungpinang Belajar Mengaji, Bagian dari Pembinaan Agama

Mayoritas WBP yang ada di Rutan Kelas I Tanjungpinang yakni mereka yang terjerat kasus narkotika. Yan Patmos mengatakan, sekitar 50 orang di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), sementara sisanya merupakan pelaku kasus kriminal umum. 

Adanya dominasi kasus narkotika dalam jumlah WBP yang cukup besar ini juga mempengaruhi dinamika kehidupan di dalam rutan.

“Kebanyakan dari WBP di sini adalah kasus narkotika, kemudian ada sekitar 50 orang yang terlibat dalam kasus tipikor. Sisanya, mereka terlibat dalam berbagai kasus kriminal umum seperti pencurian, penganiayaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Kelebihan kapasitas yang terjadi saat ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham telah merencanakan program pemindahan WBP ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain yang memiliki kapasitas lebih besar. Pemindahan ini direncanakan untuk dilakukan mulai 2025 mendatang.

“Program pemindahan ini sudah menjadi bagian dari perencanaan kami. Pada awal tahun 2025 nanti, kami akan memindahkan sejumlah WBP ke lapas yang lebih sesuai dengan kapasitas mereka. Untuk tahap pertama, kami menargetkan sekitar 30 orang untuk dipindahkan sesuai dengan masa pidana mereka,” jelas Yan Patmos.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian, Lakukan Tes Urine Juga Hingga Pastikan Lokasi Aman

Dengan adanya rencana pemindahan ini, diharapkan dapat mengurangi beban di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan memperbaiki kualitas pelayanan bagi WBP.

Selain itu, pemindahan ini juga diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan, serta mencegah terjadinya penumpukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ke depan, pihak Rutan bersama Kemenkumham akan terus memantau perkembangan dan merencanakan langkah-langkah lanjutan untuk menangani masalah kelebihan kapasitas ini, agar proses pemasyarakatan berjalan dengan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi para WBP. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved