KECELAKAAN DI PEKANBARU RIAU
Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Mau ke Batam Usai Dugem, Tabrak Motor, Tewaskan 1 Keluarga
Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Menewaskan Suami-Istri dan anaknya, Mau ke Batam setelah dugem di malam Tahun Baru
TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Satu keluarga tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak itu meninggal dunia setelah ditabrak mobil Calya.
Ketiga korban yakni Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan seorang anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).
Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat, sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
Pengemudi mobil Antoni Romansyah (44) menabrak motor yang dinaiki suami-istri dan 1 orang anak itu, ternyata dalam pengaruh narkoba usai dugem malam tahun baru.
Pengemudi diketahui dalam pengaruh narkoba setelah hasil test urinnya positif, termasuk dua orang lain di mobil tersebut.
Baca juga: Lidia Ngaku Lagi Main HP Saat Terjadi Kecelakaan yang Tewaskan Suami-Istri dan Anaknya di Pekanbaru
Berikut sejumlah fakta terkait kecelakaan maut yang terjadi di Pekanbaru pada hari pertama tahun 2025 itu:
1. Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menyebut Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antoni Romansyah jadi tersangka setelah menabrak motor yang dinaiki satu keluarga itu, yang berakibat kematian pada tiga orang yang berada di atas motor.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/1/2025).
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu (1/1/2025).
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya.
Antoni Romansyah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Calya, Pengemudi Habis Konsumsi Sabu
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
sekeluarga tewas dalam kecelakaan maut
Kecelakaan di Pekanbaru
korban kecelakaan maut
Kota Pekanbaru
Alda, Gadis 14 Tahun Itu Kini Yatim Piatu, Ayah, Ibu dan Adiknya Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru |
![]() |
---|
Nyabu di Palembang Dugem di Pekanbaru, Kecelakaan Maut Gagalkan Lidia Nyebrang ke Batam |
![]() |
---|
Kasus Kecelakaan di Pekanbaru, Usai Nyabu Supir dan Kekasihnya Hendak Lanjutkan Perjalanan Ke Batam |
![]() |
---|
Lidia Ngaku Lagi Main HP Saat Terjadi Kecelakaan yang Tewaskan Suami-Istri dan Anaknya di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Calya, Pengemudi Habis Konsumsi Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.