Rute Tol Laut dari Jakarta Tujuan Kepri Berubah, Pelabuhan Segara Tanjunguban Bintan Jadi Pilihan

Rute pelayaran Tol Laut dari Jakarta tujuan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berubah sesuai usul Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
TOL LAUT - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kadishub Kepri), Junaidi. Ia mengungkap perubahan rute Tol Laut dari Jakarta tujuan Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Rute pelayaran kapal Tol Laut untuk angkut kargo dari Jakarta tujuan Provinsi Kepri berubah. 

Awalnya perjalanan kapal pengangkut cargo tersebut dijadwalkan akan beroperasi pada tanggal 9 Januari 2025 dari Jakarta menuju Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri

Namun, adanya permintaan dari Gubernur Kepri, ansar Ahmad dengan pemindahan rute yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). 

“Masih di Kabupaten Bintan. Jadinya diubah ke Pelabuhan bongkar muat yang ada di Tanjunguban. Masih di Bintan juga,” ujar Kadishub Kepri, Junaidi, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, alasan Gubernur Kepri mengusulkan pemindahan dikarenakan pelabuhan yang berada di Kijang merupakan milik Pelindo.

Sedangkan di Tanjunguban, Kabupaten Bintan merupakan milik Pemerintah. 

Baca juga: Dishub Kepri Prediksi Arus Mudik Nataru Naik 12 Persen

"Selain itu, kan itu pelabuhan yang dibangun pemerintah pusat. Bagus difungsikan dengan lebih banyak di sana saja. Lagian juga efisiensi waktu pengiriman kargo," ungkapnya. 

Menurutnya, dengan adanya kapal cargo yang akan beroperasi untuk memuat barang dari Jakarta, dapat mencegah inflasi di Kepri

"Dampaknya pertama untuk pengendalian inflasi, khususnya pengangkutan barang dari jakarta karena kapal tol laut ini disubsidi dari pemerintah," sebutnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved