BAYI DI BATAM MENINGGAL USAI LAHIR
Kasus Bayi di Batam Meninggal Dunia Setelah Lahir, Orang Tua dan RS Sepakat Damai
Ibrahim, pengacara keluarga pasien mengatakan, keluarga pasien yang kehilangan bayi usai lahir di RS Mutiara Aini Batam, sepakat damai dengan RS
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus bayi di Batam meninggal dunia setelah dilahirkan lewat operasi caesar di RS Mutiara Aini, pada 9 Desember 2024 lalu, berakhir damai.
Kematian bayi perempuan, anak pasangan suami istri (pasutri) di Batam, Sindak Rajagukguk dan Elsa Kristin Sitorus ini, sebelumnya diduga karena pihak rumah sakit lambat mengambil tindakan operasi kepada si ibu.
Ibrahim, pengacara keluarga pasien mengungkapkan, pihak keluarga bersama pihak rumah sakit sudah bertemu membahas hal ini.
"Kita sudah bertemu bersama pemimpin rumah sakit dan pemilik rumah sakit. Jadi kita sudah sepakat untuk berdamai," kata Ibrahim kepada Tribunbatam.id, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Duka Pasutri di Batam, Kehilangan Bayi Usai Dilahirkan Diduga Ibu Terlambat Dioperasi
Ibrahim mengatakan, ada beberapa kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, keluarga dan pihak rumah sakit sepakat untuk mengurus pemakaman bayi yang sudah dimakamkan.
Selanjutnya, pihak rumah sakit juga mengucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
Ditanya mengenai keluhan keluarga pasien sebelumnya, yakni tidak pernah bertemu dokter spesialis kandungan sejak pasien masuk. Hal tersebut diakui oleh pihak rumah sakit.
"Kalau masalah itu diakui oleh pihak rumah sakit. Dokter tidak pernah bertemu pasien, dan hanya menerima laporan dari bidan dan perawat di rumah sakit," kata Ibrahim.
Ia mengatakan, selama berada di rumah sakit, seluruh laporan dari bidan dan perawat diterima oleh dokter spesialis.
"Jadi mereka melaporkan setiap perkembangan dari pasien. Sekarang inikan zaman sudah canggih, jadi semua bisa lewat komunikasi," kata Ibrahim.
Sementara mengenai metode pembayaran yang diminta keluarga pasien agar diubah menjadi pasien umum, hal tersebut diungkapkan Ibrahim hanya masalah penyampaian.
"Jadi bukan tidak bisa diubah dari pasien BPJS menjadi pasien umum. Hanya saja rumah sakit berpandangan, jika sudah merubah status dari BPJS ke umum, maka ke depan pasien harus masuk melalui pasien umum," kata Ibrahim.
Dari pertemuan dan penjelasan pihak rumah sakit itu, keluarga pasien bisa memahaminya.
"Jadi keluarga pasien dan pihak rumah sakit sudah sepakat untuk berdamai," kata Ibrahim.
Pihak RS Minta Waktu Beri Jawaban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.