PILKADA BATAM
Sudah Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi, Kini KPU Batam Tunggu Putusan Soal Sengketa Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengikuti sidang sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
"Kita tunggu lah ya. Mudah-mudahan secepatnya ada putusan," tutup Mawardi.
Isi gugatan yang dimohon adalah pelanggaran-pelanggaran atau kecurangan yang terjadi antara lain:
1. Pemanfaatan jabatan selaku aparatur sipil negara atau ASN untuk menguntungkan dan mengampanyekan Paslon 02.
2. Pemanfaatan program pemerintah pusat berupa bantuan sembako untuk keuntungan Paslon 02.
3. Masifnya pemberian uang atau money politics kepada pemilih untuk memilih Paslon 02 yang dilakukan oleh tim kampanye.
4. Pemanfaatan fasilitas pemerintah dalam kampanye terselubung untuk menguntungkan Paslon 02.
5. Ketidak-netralan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Batam dan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam.
6. Keterlibatan anggota Polri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024.
7. Keberatan saksi-saksi dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
8. Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Batam yang tidak mencapai 50 persen.
Baca juga: Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum

Berikut ini isi petitum berdasarkan seluruh uraian, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 480 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota H Amsakar Achmad dan Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 744 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 jo Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Model D.HASIL KABKO-KWK).
4. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota H Amsakar Achmad dan Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra didiskualifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.