PILKADA BATAM 2024
Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum
Tim paslon 01 di Pilkada Batam 2024 menggugat hasil Pilwako Batam pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka siapkan 10 kuasa hukum.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim pasangan calon (paslon) 01 di Pilkada Batam 2024, Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI) menggugat hasil pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) umum Walikota Batam tahun 2024 terkait hasil Pilkada Batam pleno KPU ke MK sejak Senin (9/12) pukul 12.32 WIB secara online.
Gugatan hasil Pilkada Batam 2024 ke MK ini mereka ajukan setelah KPU Batam menyelenggarakan pleno rekapitulasui hasil penghitungan perolehan suara Pilwako Batam 2024 dari setiap kecamatan, Kamis (5/12).
Permohonan perkara hasil Pilkada Batam 2024 pleno KPU itu teregistrasi dengan APPP nomor: 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tim paslon Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI) dalam menggugat hasil Pilkada Batam 2024 pleno KPU bahkan telah menyiapkan sedikitnya 10 kuasa hukum melansir laman Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU 12 Kecamatan, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra MENANG
Sepuluh orang yang mendapat kuasa dari termohon di antaranya Khoirul Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Karim, Deni Feri Silalahi.
Kemudian Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa dan Makmur Susanto.
Setidaknya terdapat 7 berkas permohonan yang diajukan tim NADI terkait gugatan hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain permohonan, mereka juga melampirkan daftar alat bukti termasu SK penetapan perolehan suara KPU berikut dengan surat kuasa.
Sebagai informasi, berdasarkan model D hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota, paslon Nuryanto - Hardi Selamat Hood memperoleh total 143.245 suara dari 12 kecamatan, atau 33,99 persen.
Sementara paslon 02 di Pilkada Batam, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra (ASLI) memperoleh 278.132 total perolehan suara atau 66,01 persen.
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Dokumen Rekapitulasi
Paslon 02 unggul dalam perolehan suara dari 12 kecamatan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
KPU Batam Siap Hadapi Gugatan MK
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku siap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Bosar Hasibuan kepada Tribun Batam, Sabtu (14/12) mengungkap jika akta gugatan telah teregister di MK.
"Iya, kami telah mempersiapkan jawaban dan bukti pendukung untuk menghadapi gugatan dari Paslon, karena ini juga merupakan rangkaian Pilkada," ujar Sabtu (14/12/2024).
KPU Batam mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.