Terbukti Lakukan Pungli, DLH Batam Pecat Seorang Petugas Kebersihan Tanjung Riau

Kepala DLH Batam Herman Rozie sebut pihaknya sudah pecat seorang petugas kebersihan di Tanjung Riau yang terbukti lakukan pungli ke warga

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
RDP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam rapat dengar pendapat bersama DPRD Batam bahas persoalan pungli petugas retribusi sampah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas retribusi sampah di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga mengeluhkan praktik pungli ini. Informasi tersebut bahkan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Jumat (10/1/2025).  

Anggota DPRD Batam, Aweng Kurniawan, menyampaikan keluhan warga dalam rapat tersebut.

"Masyarakat di Tanjung Riau merasa resah dengan aksi pungli ini. Kami minta DLH bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Aweng dengan nada tegas. 

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Batam Berpotensi Tingkatkan Produksi Sampah, Ini Kata DLH

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat satu petugas retribusi sampah yang terbukti melakukan pungli itu. 

"Petugas kebersihan untuk wilayah Tanjung Riau tersebut sudah kami pecat dan kami tidak ada kompromi untuk tindakan seperti ini," tegas Herman.  

Ia menjelaskan, petugas tersebut telah menerima tiga Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya dihentikan.

"Ini adalah langkah tegas untuk menunjukkan bahwa DLH tidak mentolerir pelanggaran seperti ini. Jika tidak kami tindak, seolah-olah ini instruksi dari kami, padahal tidak sama sekali," tambahnya.  

DLH Batam saat ini memiliki 1.043 petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan dan menata sampah di seluruh wilayah Batam.

Setiap tenaga harian lepas (THL) menerima gaji sebesar Rp3,6 juta per bulan. Herman mengingatkan seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan serupa.  

“Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi semua petugas kebersihan. Jangan ada lagi yang mencoba memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Jika ada yang terbukti melanggar, tindakan tegas akan kami ambil lagi," ujarnya.  

Sementara itu, warga Tanjung Riau menyambut baik langkah tegas DLH Batam. Mereka berharap kejadian ini menjadi yang terakhir.

Baca juga: Sampah Jadi Masalah Krusial di Batam, Pemko Angkut 20 Ton Limbah dari Sembilan Kecamatan

"Kami lega akhirnya ada tindakan dari DLH. Semoga tidak ada lagi pungli seperti ini," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  

Anggota DPRD Batam, Aweng Kurniawan, juga mengapresiasi tindakan DLH, namun menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap petugas kebersihan.

"Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin berbuat curang," tutupnya. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved