ANAMBAS
Hamili Siswi SMA Usia 17 Tahun, Seorang Pria di Anambas Ditangkap Polisi
Seorang Pria 23 tahun di Anambas Ditangkap Polisi Gegara menggagahi siswi SMA yang masih di bawah umur hingga kini hamil
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan seorang pria berinisial Dd (23 tahun) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Wanita berusia 17 tahun yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) kini hamil akibat perbuatannya selama 8 bulan berpacaran.
Dd dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban setelah menceritakan kalau dirinya hamil karena perbuatan Dd.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kemudian mengamankan Dd.
Dd sendiri saat ini berprofesi sebagai nelayan di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Anambas.
"Tersangka sudah kami amankan dan kini ditahan di Mako Polres untuk mengikuti proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Dampak Cuaca Buruk, KSOP di Batam Ungkap Kapal Fery Tujuan Anambas Berhenti Operasi Sementara
Alfajri mengatakan, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara lebih kurang delapan bulan.
Aksi tak terpuji pelaku terhadap korban dilancarkannya pertama kali pada bulan Juli dan berlanjut ke Desember 2024.
"Persetubuhan awal dilakukan pada bulan Juli, dimana mereka baru pertama kali pacaran," ucap Kasatreskrim.
Meski tak spesifik diterangkannya, untuk lokasi persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan di tiga tempat berbeda.
"Untuk modus pelaku sejauh ini hanya membujuk rayu korban," jelasnya.
Lebih jauh Iptu Alfajri menjelaskan, korban baru berani memberitahukan kondisi kehamilannya yang dilakukan pelaku kepada ibunya pada Rabu (8/1/2025) lalu.
"Awalnya korban ragu-ragu karena takut. Tapi akhirnya dia jujur kepada ibunya," ucap Alfajri..
Tak terima dengan kondisi itu, ibu korban pun lantas menceritakan nasib buruk yang dialami putrinya kepada keluarga almarhum suaminya untuk mengambil tindakan.
"Hari Jumat kemarin baru ibu dan keluarganya buat laporan ke Polres dan anggota lansung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Alfajri.
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )
siswi SMA hamil di luar nikah
Kejadian di Anambas
kasus anak di bawah umur
persetubuhan anak di bawah umur
Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode September 2025, Lintasi Anambas 1 September |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 36 Periode 24-31 Agustus 2025, Hari Selasa 26 Agustus di Tarempa |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 22-29 Agustus 2025, dari Anambas ke Uban 28 Agustus |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Anambas Sukses, Bupati Ajak Semua Pihak Refleksi untuk Majukan Anambas |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Bagi Gratis 2000 Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Warga Antre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.