Kamis, 11 Juni 2026

Kesbangpol Kepri

Bakesbangpol Kepri Sematkan PIN Purna Paskibraka Duta Pancasila ke 3 Perwakilan

Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Darson menyematkan PIN Purna Paskibraka Duta Pancasila ke sejumlah anggota Paskibraka tahun 2022

Tayang:
ist.
Foto Bersama Kaban Kesbangpol Kepri beserta jajaran, beserta 3 Perwakilan Purna Paskibraka yang menerima penyematan PIN PDP di ruang rapat Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau 

TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Drs Darson, S.Pd, M.Si menyematkan PIN Purna Paskibraka Duta Pancasila (PDP) kepada sejumlah Purna Paskibraka Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

Kegiatan digelar di ruang rapat Badan Kesbangpol Kepri pada Jumat, tanggal 10 Januari 2023.

Sebanyak 141 anggota Paskibraka Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022 mendapatkan PIN Purna Paskibraka Duta Pancasila (PDP) yang diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI karena telah mengikuti Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila.

Mereka dinyatakan lulus dengan rincian, Provinsi Kepri 33 orang, Tanjungpinang 23 orang, Bintan 8 orang, Karimun 11 orang , Anambas 6 orang, Lingga 24 orang, Natuna 9 orang dan Batam 27 orang.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Bakesbangpol Berikan Edukasi kepada Pelajar di Natuna

Adapun tiga perwakilan Purna Paskibraka yang menerima Penyematan PIN PDP dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau atas nama:

1. Yudrika Joses Mamantung
2. Nabila Hyfa
3. Yulistiamandianti

Kesbangpol Kepri 12
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs.Darson, S.Pd, M.Si saat menyematkan PIN kepada Perwakilan Purnapaskibraka Duta Pancasila (PDP).


Dalam sambutannya, Kaban Kesbangpol Kepri menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Purnapaskibraka yang dinyatakan lulus oleh BPIP dalam Diklat PIP beberapa waktu lalu dan berhak menerima PIN PDP dari BPIP.

Kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Pengangkatan Pertama Kali Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.

Darson juga menjelaskan tentang Tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah:

  • Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika 
  • Menjadi teladan dalam mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
  • Menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, dan rela berkorban untuk bangsa

Turut hadir pada acara tersebut yaitu: Kepala Bidang Idwasbang Yunus Yanuard, S.SiT, M.A.P, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Ibu Fitria Ramadhani, SH, Andry Juniardi Ali, SE (Analis Kebijakan Ahli Muda), Riyusni Vayanti,SE (Analis Kebijakan Ahli Muda), Yayan Saputra,SH (DPPI Provinsi Kepulauan Riau) dan Deri Andrean (DPPI Kota Tanjungpinang). (*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved