4 Kriteria Warga Batam Bebas BPHTB Berlaku Tahun Ini
Bapenda Batam menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun ini.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 223 Tahun 2024 dan ditujukan untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan hunian pertama.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan bahwa program ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memfokuskan pembebasan BPHTB pada kepemilikan rumah pertama.
Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat namun setelah adanya UU No.28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah. Hal ini tentunya menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah melansir laman Kemenkeu RI.
"Program pemerintah pusat bebas BPHTB itu dikhususkan untuk masyarakat yang kepemilikan pertama rumah, dengan luas maksimum 36 meter kalau itu dibangun developer atau 48 meter kalau itu dibangun sendiri dengan luas tanah maksimal 150 meter," ujar Raja Azmansyah.
Ia menambahkan, di Batam, program ini kemungkinan besar akan menyasar kawasan-kawasan seperti Kampung Tua dan kavling-kavling.
"Di sini sudah jelas kelompok-kelompok sasarannya, dengan nilai rumah subsidi yang merujuk pada ketentuan kementerian. Namun, kami masih menunggu informasi terbaru terkait Surat Keputusan (SK) Menteri tentang nilai rumah subsidi yang berlaku di Kota Batam," sambungnya.
Menurut data tahun sebelumnya, nilai rumah subsidi di Batam berada pada kisaran Rp 178 juta.
"Jika merujuk pada angka tersebut, maka masyarakat yang membeli rumah dengan nilai tersebut akan mendapatkan pembebasan BPHTB sepenuhnya," tambahnya.
| Pria di Batam Terjun Bebas Dari Jembatas 1 Barelang, Tinggalkan Nomor Telpon Orangtua |
|
|---|
| Semua Bergantung Hujan, Pasokan Air Batam Belum Punya Cadangan, Amsakar: Masih Andalkan Waduk |
|
|---|
| Walikota Batam Sampaikan LKPD 2025, BPK Kepri Apresiasi Tepat Waktu |
|
|---|
| Curhat Korban Penipuan Modus Tukar Uang Baru di Batam, Feby Kaget Rp10,8 Juta Habis Dipakai Sri |
|
|---|
| Cekcok Hebat Pasutri di Batam Kota Dipicu Hak Asuh Anak, Polisi Redam Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Batam-Raja.jpg)