PENEMUAN MAYAT DI SITINJAU LAUIK PADANG
Ditangkap di Batam, Aktor Utama Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Sitinjau Laut Padang Terungkap
Tersangka ditangkap di Batam, terungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan dimana mayat korbannya dibuang di Sitinjau Laut Padang
TRIBUNBATAM.id, PADANG - Kasus pembunuhan terkait penemuan mayat di Sitinjau Lauik, Padang mulai menemui titik terang.
Polisi dari Polda Sumbar berhasil meringkus sejumlah pelaku yang terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Anton (39 tahun) itu.
Mayat Anton ditemukan dekat jurang Kelok Lauak dekat batas Kota Padang - Solok, kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Anton (39) adalah warga yang beralamat di Parit Rantang, Rt 03/Rw 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Anton ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi jasad terbungkus kain merah pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Polsek Lubuk Kilangan kemudian mengamankan satu orang pelaku berinisial R panggilan Man Kaliang pada akhir Oktober 2024.
Dari penangkapan R, mulai terungkap pelaku lain karena dia diduga membantu pelaku utama dengan upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu rupiah dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang, Identitas Diketahui
Polda Sumbar kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial YDS panggilan Yogi (35) warga Kota Padang Panjang, dan DAP panggilan Adit (31) warga Kota Padang, Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan ketiga tersangka sudah berhasil diamankan.
Dua di antaranya merupakan aktor utama terkait pembunuhan yang berawal dari jual-beli narkoba.
Diduga korban tidak memberikan uang setoran hasil penjualan kepada tersangka.
Dimana nyawa korban dihabisi ketiga tersangka di Nagari Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumbar, Jumat, 11 Oktober 2024 lalu.
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan awalnya sudah diamankan inisial R panggilan Man Kaliang oleh Polsek Lubuk Kilangan. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar.
Baca juga: Mayat Korban Pembunuhan di Padang Dibuang di Bibir Jurang, Polisi Ungkap Identitas Korban
"Penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari PJU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama."
"Dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras mengembangkan kasus ini," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.