Pembunuhan di Padang

Pria di Padang Dibunuh Bandar Sabu, Mayat Dibuang ke Jurang, Marah Hasil Penjualan Tak Disetor

Bandar Sabu Bunuh kurirnya di Padang, Pelaku marah karena uang Hasil Penjualan Tidak Disetor segera. Salah Satu Pelaku ditangkap di Kota Batam

Editor: Eko Setiawan
tribunpadang.com/rezi azwar
Aktor kasus pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di Sitinjau Lauik Padang ditangkap di Batam, terungkap dalam jumpa pers Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Seorang Pria di Kota Padang menjadi korban pembunuhan. Pelaku tewas di bunuh oleh bandar narkoba dan mayatnya dibuang di Jurang kawasan Sitinjau Lauik.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap pelaku lainnya, terakhir perburuan pelaku sampai ke Kota Batam dan menangkap tersangka lain yang bernma Yogi.

Cerita kasus pembunuhan ini bermula dari temuan sesosok mayat yang terbungkus kain merah di pendakian jurang Sitinjau Lauik Sumbar.

Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, Rt 03/Rw 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar. 

Anton ditemukan dengan kondisi meninggal dunia dan kondisi terbungkus kain merah pada Senin (14/10/2024).

Polsek Lubuk Kilangan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R panggilan Man Kaliang pada akhir bulan Oktober 2024.

Kemudian tersangka lain yakni Yogi dan Adit ditangkap di lokasi berbeda.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa awalnya sudah diamankan inisial R panggilan Man Kaliang oleh Polsek Lubuk Kilangan. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar.

"Penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari PJU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk mengembangkan kasus ini," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).

Akhirnya, diamankan pelaku utama berinisial YDS panggilan Yogi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (19/1/2025).

Kemudian, didapatkan informasi adanya pelaku lainnya, dan dikembangkan lagi sehingga diamankan inisial DAP panggilan Adit.

Pada hari yang sama, Adit diamankan oleh jajaran Ditreskrimum di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

"Saat diamankan tersangka Adit, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 4 paket besar (4 kilogram), pil ekstasi sebanyak 350 butir, sepeda motor Yamaha NMAX, timbangan elektronik, alat suntik, plastik klip, tas, dan kotak dus," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.

Dimana tersangka bernama Yogi merasa tidak senang, karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba.

Akibat hal tersebut, para tersangka melakukan penganiayaan. Awalnya tersangka Man Kaliang bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah  ditunggu oleh dua orang pelaku utama.

Tersangka Yogi dan Adit memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor dan dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Korban dan tersangka bonceng tiga menuju ke kos-kosan di daerah Kota Padang Panjang. Sesampainya di kos-kosan, korban dipukuli sehingga akhirnya meregang nyawa.

"Akhirnya jasad korban dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang. Untuk perkara narkotikanya akan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Selanjutnya ke depan akan segera dilakukan pemberkasan, segera dilimpahkan ke PJU," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan terkait adanya penamuan barang bukti akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.

"Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Adit ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah kurang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah.

"Korban dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Dimana di tengah adalah korban, yang mengendarai sepeda motor adalah Adit dan yang paling belakang adalah tersangka bernama Yogi. Sampai di kos-kosan, korban dipukuli dan pada Sabtu dini hari korban sudah dingin atau meninggal dunia," katanya.

Kombes Pol Andry Kurniawan menyebutkan para tersangka berangkat dengan mobil rental untuk dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto 355 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terungkap, Polda Sumbar Ringkus Pelaku Utama Pembuang Mayat Korban Pembunuhan di Sitinjau Lauik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved