DISKOMINFO NATUNA
Pemkab Natuna Upayakan Tata Tenaga Non-ASN, Targetkan Penyelesaian Akhir 2025
Pemkab Natuna terus melakukan upaya penataan tenaga non ASN di wilayahnya
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Proses verifikasi tenaga non-ASN telah dilakukan secara menyeluruh, guna memastikan tenaga kerja yang ada sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, bahwa seleksi tahap pertama bagi tenaga non-ASN telah selesai.
Pelamar yang tidak lolos akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: Pemkab Natuna Raih Penghargaan APBD Award dari Kemendagri, Sekda: Hasil Kerja Keras Tim
“Bagi yang telah mengikuti seleksi tahap pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti tahap kedua. Nantinya, mereka akan diusulkan berdasarkan formasi yang diajukan oleh instansi, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu itu direncanakan selesai pada 2025.
Namun, Alim juga mengakui adanya beberapa kendala dalam proses ini.
“Masih ada tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database, serta beberapa lainnya belum mengikuti seleksi tahap kedua, karena belum ada aturan yang jelas apakah mereka akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah dua kali mengikuti tes CPNS juga masih menunggu kepastian status.
Dalam menghadapi tantangan ini, Pemkab Natuna terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan yang dinamis dapat segera diterapkan.
Sehingga pada akhir tahun 2025 penataan tenaga non-ASN sudah lebih terstruktur, dan pada 2026 seluruh pengaturan ini dapat sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Natuna Bebas PMK, DKPP Sebut Stok Sapi Cukup buat Kebutuhan Lokal dan Luar Daerah
“Tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun tapi belum masuk database tetap diperhatikan. Jika mereka tidak lulus CPNS tahun 2024, SK mereka masih bisa diperpanjang sampai ada keputusan lebih lanjut dari pusat,” kata Alim.
Namun, untuk tenaga non-ASN yang belum genap dua tahun pada Januari 2025, Alim mengungkapkan bahwa kemungkinan besar SK mereka tidak dapat diperpanjang.
“Dengan penataan ini, kami optimis tenaga non-ASN di Natuna dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan publik yang maksimal,” pungkas Alim. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pemkab Natuna Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, UMKM Lokal Dapat Akses Modal Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati Natuna Cen Sui Lan Apresiasi GPM Polres Natuna, Ratusan Warga Nikmati Sembako Murah |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Mulai Petakan Tenaga Honorernya Sebelum Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengelolaan BMD Belum Maksimal, Pemkab Natuna Siapkan Langkah Genjot PAD |
![]() |
---|
Diklat Paskibraka Natuna Resmi Dimulai, 33 Siswa Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.