Jumat, 5 Juni 2026

FUEL CARD DI BATAM

Warga Batam Keluhkan Kebijakan Fuel Card 5.0, DPRD Akan Panggil Disperindag Batam

Keluhan warga Batam terkait kebijakan Fuel Card 5.0 yang dinilai memberat saat pembelian BBM bersubsidi bermunculan, ini respon DPRD Batam 

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
DOK TRIBUNBATAM.id
HARGA BBM NON SUBSIDI TURUN - Suasana pengisian BBM di SPBU kawasan Batam Center, Batam. Per 1 Oktober 2024, harga BBM non subsidi di Kepri dan Batam alami penurunan harga 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah

TRIBUNBATAM.id. BATAM - Keluhan masyarakat Batam terkait kebijakan Fuel Card 5.0 untuk pembelian BBM bersubsidi bermunculan. 

Seorang warga pemilik kendaraan, Via, mengeluhkan aturan saldo minimal Rp 20 ribu per kartu, yang dirasa memberatkan.

Via juga menilai saldo di MyPertamina juga merugikan konsumen karena hanya bisa digunakan untuk pembelian BBM.

Menurut dia, menggunakan kartu e-money lain seperti Brizzi lebih simple bisa digunakan untuk keperluan seperti bayar tol saat bepergian keluar Batam dan belanja di mini market.

"Agak berat sih menurutku. Misal mau beli BBM Rp 100 ribu, tapi minimal saldo di kartu itu harus ada Rp 120 ribu."

"Jadi yang Rp 20 ribu itu ditanam disitu," ujar Via kepada Tribun Batam.

Ia juga mempertanyakan keterkaitan Fuel Card 5.0 dengan QR Code MyPertamina, yang dianggap semakin mempersulit proses pengisian BBM.

Baca juga: Penyebab Pengajuan Fuel Card Ditolak, Disperindag Batam: Ada yang Daftarkan Mobil Tapi STNK Motor

"Kalau misal kartu yang kayak e-money atau tap cash, brizzi itu kan malah lebih simple."

"Bisa saldo itu digunakan bayar parkir, biaya tol ya kalau lagi bepergian di luar Batam, atau bayar di minimarket."

"Ini cuma buat beli minyak aja. Terus saldo tanam harus ada Rp 20 ribu lagi, berat untuk kami ini," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan akan memanggil Disperindag Batam bersama mitra Komisi II untuk mencari solusi. 

"Untuk menengahi dan menilai apakah program ini diperlukan atau tidak, kami akan memanggil Disperindag Batam, mitranya Komisi II, sekaligus Komisi II untuk melihat regulasi atau pakem hukum yang melandasi Fuel Card 5.0 ini," ujar Kamaluddin, Kamis (23/1/2025). 

Ia menambahkan setiap kebijakan yang menimbulkan keluhan harus memiliki dasar alasan yang jelas dan berbasis data kegunaan serta fungsinya.

Kamaluddin juga berharap Pemerintah Kota Batam dapat mengkaji kebijakan ini dengan lebih matang. 

"Masalahnya dengan hadirnya dua kartu itu masyarakat justru mengeluh, lalu saya menginstruksikan Komisi II untuk mengundang Disperindag Batam untuk memberikan penjelasan," katanya.

Sebagai wakil rakyat, ia memastikan kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat dan dapat memberikan manfaat.

( tribunbatam.id/uciksuwaibah )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved