HARTA ANGGOTA DPR

Harta Kekayaan Gavriel Putranto Novanto Anggota Komisi I DPR RI Dapil NTT II: Punya 5 Tanah, 1 Mobil

Rincian harta kekayaan Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto.

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
Pos-Kupang.com
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto.

Sebenarnya Gavriel baru merasakan periode menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.

Gavriel ditugaskan untuk membidangi urusan pertahanan, luar negeri, dan informatika.

Pelajaran politik tentu didapatkan Gavriel dari sang ayah yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Bahkan, Gavriel juga mengikuti jejak sang ayah untuk menjadi kader Partai Golkar.

Wajar pada Pemilu 2024, Gavriel bisa mendapatkan 58.176 suara dan diangkat menjadi Anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

Tak lama kemudian, Gavriel ditunjuk sebagai bendahara Partai Golkar oleh sang ketua umum, Bahlil Lahadia pada November 2024.

Karena sudah menjadi DPR RI, Gavriel diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Gavriel melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.

Berdasarkan LHKPN ini, Gavriel memiliki total harta Kekayaan sebesar Rp 69,5 miliar.

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Abraham Sridjaja Anggota Komisi I DPR RI Dapil DKI Jakarta II, Punya Rp 241 M

Rincian Harta Kekayaan

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 23.334.183.500

1. Tanah dan Bangunan Seluas 361 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 10.489.455.000
2. Tanah Seluas 217 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 6.010.689.500
3. Tanah Seluas 228 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 6.329.964.000
4. Tanah Seluas 1260 m2 di KAB / KOTA KUPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 296.100.000
5. Tanah Seluas 885 m2 di KAB / KOTA KUPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 207.975.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 713.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved