Minggu, 26 April 2026

PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Daftar Kepala Daerah di Provinsi Banten yang Tidak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

Inilah daftar 3 Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten yang tidak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

|
Editor: Tika Kartika
Instagram/Wikipedia
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Daftar Kepala Daerah di Banten yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Hingga Putusan MK Diumumkan 

TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 3 Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten yang tidak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025 berdasarkan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKP yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam rapat itu, diputuskan bahwa pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal tersebut.

Pada Pilkada 2024 di Provinsi Banten, terdapat 6 pasangan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses rekapitulasi suara tanpa adanya sengketa.

Namun, masih ada tiga wilayah yang hasilnya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Beikut daftar kepala daerah di Provinsi Banten yang tidak dilantik pada 6 Februari 2025mendatang.

1. Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan Terpilih

2. Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Terpilih 

3. Ratu Rachmatuzakiya - M Najib

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Terpilih

Sementara itu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah.

Melansir dari Kompas.com, Kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. 

Sedangkan untuk teknis pelantikan, kewenangannya ada di Pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved