PEMBUNUHAN JANDA ANAK TIGA DI NATUNA

Rekonstruksi Ungkap Fakta Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Korban Tewas Dijerat Tali

Sebanyak 24 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan janda tiga anak di Natuna. Fakta terungkap, korban tewas dijerat tali

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN DI NATUNA - Adegan pembunuhan janda tiga anak di Natuna, saat tersangka dan korban bertemu pertama kali di kontrakan korban di Air Kolek, dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (3/2/2025). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Rekonstruksi pembunuhan janda anak tiga di Natuna, Kepri, semakin mengungkap fakta memilukan di balik kejadian tragis yang sempat menggemparkan warga ini.

Di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, tersangka AM memperagakan sedikitnya 24 adegan, yang menggambarkan bagaimana ia menghabisi nyawa korban DW dengan keji.  

Adegan dimulai saat pelaku tiba di jalan depan kontrakan korban di Air Kolek, disambut dengan lambaian tangan. 

Tanpa ragu, ia memarkir kendaraannya di depan teras, dan melangkah masuk ke dalam kontrakan korban.

Baca juga: Breaking News, Rekonstruksi Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Polisi Jaga Ketat TKP

Sebelum bertemu, keduanya telah berkomunikasi melalui salah satu aplikasi untuk menggunakan jasa layanan seksual dengan tarif Rp300 ribu. Posisi korban sebagai pemberi jasa, sedangkan pelaku, penggunanya.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia dan korban masuk ke dalam kamar, sebelum peristiwa tragis itu terjadi. 

Setelah masuk ke dalam kamar korban,  keduanya sempat melakukan hal yang disepakati.

Hingga akhirnya berujung pada korban melontarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.

Dalam keadaan emosi, pelaku meminta korban untuk membelakanginya, untuk melanjutkan kembali kesepakatan mereka.

Alih-alih melanjutkannya, pelaku malah menjerat leher korban dengan seutas tali yang menyebabkan nyawa korban melayang.

Menurut Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, korban kehilangan nyawanya dalam rentang adegan ke 10 hingga ke 18.

“Sepanjang pendalaman, motif pelaku dipicu sakit hati dan tersinggung atas perkataan yang dilontarkan korban,” ungkap Iptu Richie, Senin (3/2/2025).

Setelah melakukan aksinya, AM tak hanya meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan, tetapi juga melarikan diri dengan membawa handphone korban, dan seutas tali yang digunakan sebagai alat kejahatan. 

Hasil rekonstruksi menunjukkan adegan yang diperagakan tersangka, sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanpa ada perubahan.

Berdasarkan bukti dan pengakuan tersangka, AM dijerat Pasal 340 juncto Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Janda di Natuna Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.  

“Untuk keseluruhan rekonstruksi hari ini, tersangka telah memperagakan semua adegan dengan baik, dari awal hingga akhir, dan semuanya sesuai dengan hasil penyidikan,” tambah Iptu Richie.    

Di tengah jalannya rekonstruksi, hadirnya kerabat dan tetangga korban yang mendekat ke lokasi menyita perhatian.

"Ya, korban itu pekerja keras, apalagi untuk anak-anaknya. Dari kecil sampai sekarang anaknya sekolah semua, dia yang biayakan sendiri," ujar seorang warga yang mengenal korban.

Kepergian DW meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Awal Pengungkapan Kasus

Sebagai informasi, AM, tersangka pembunuhan janda anak tiga di Natuna berprofesi sebagai kurir di salah satu jasa pengantaran makanan dan barang di Ranai, ibu kota Kabupaten Natuna.

Kasus ini berawal dari ditemukannya korban dalam keadaan tak bernyawa di dalam kontrakannya di Air Kolek, Selasa (7/1/2025).

Hasil pemeriksaan dokter terhadap jenazah mengindikasikan adanya kejanggalan, sehingga penyelidikan mendalam dilakukan.

Berdasarkan rekaman CCTv di lokasi, polisi mendapati seseorang mengendarai sepeda motor dan memasuki kontrakan korban pada pukul 03.30 WIB. Dari situlah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap AM dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Duka Mendalam Ayah dan Keluarga, di Balik Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna

Selain membunuh janda anak tiga di Natuna ini, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan tentang AM.

Ternyata, ia memiliki riwayat kriminal serupa pada 2007 silam, saat berusia 13 tahun.

Ia disebut pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh kakak iparnya sendiri. 

(TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved