Jumat, 24 April 2026

PILKADA JATENG 2024

Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah Sudah Dapat Putusan MK, Intip Wilayah dan Alasannya

Daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribun Jateng
DAPAT KEPALA DAERAH SE-JATENG DAPAT PUTUSAN MK - Agustina Wilujeng Pramestuti Wali Kota Terpilih Semarang 2024. Daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ini dipublikasikan kembali pada Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2024, hanya 32 paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 20 Februari 2025 sesuai dengan permintaan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pernyataan Presiden ke-8 RI Prabowo.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Khusus di Jawa Tengah, ada tiga wilayah yaitu Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang masuk dalam daftar kepala daerah yang menjalani sengketa Pilkada 2024.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, ketiga daerah tersebut ternyata sudah mendapatkan putusan dari MK.

Baca juga: Daftar Lengkap Dana Transfer ke Daerah 2025 Kota Pekalongan Jawa Tengah Rp 665 Miliar

Berikut putusan dari MK:

1. Anom Widiyantoro - Nurkholes (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang)

Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi diputuskan tidak diterima MK. 

Pasalnya, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi terlambat mengajukan permohonan sengketa Pilkada Pemalang 2024 pada MK.

Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 2.07 WIB.

Oleh karena itu, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.

Vicky-Suwendi dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pilkada Pemalang 2024 berupa money politics. 

2. Hamenang Wajar - Benny Indra (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved