Kamis, 14 Mei 2026

PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Keerom, Piter Gusbager - Daud Segera Dilantik

Presiden Prabowo segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak  bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Ist/instagram
VISI MISI KEPALA DAERAH - Foto Piter Gusbager - Daud, Bupati dan Wakil Bupati Keerom serta visi dan misinya 

Berdasarkan rumusan visi di atas, selanjutnya dikemukakan misi yang diemban adalah sebagai berikut:

1. Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan

Pemantapan sistem pemerintahan Keerom yang bersih di landaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pemberantasan praktek KKN sehingga dapat mencapai indeks reformasi birokrasi dan indeks pelayanan publik yang yang tinggi dan semakin baik, serta mencapai penilaian tata kelola WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ditunjang dengan tata kelola keuangan dan aset daerah yang efisien.

2. Memantapkan Mutu Sumber Daya Manusia

Meningkatkan indeks pembangunan manusia mencakup pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

Kualitas pendidikan disempurnakan menuju pencapaian rata-rata lama usia sekolah PAUD, SD, SMP, SMA (wajib belajar 12 tahun) sesuai SDG’s serta memfasilitasi pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi. 

Kualitas kesehatan terus disempurnakan menuju pencapaian harapan hidup dan derajat kesehatan yang lebih baik, melalui peningkatan sarana prasarana kesehatan dan tenaga medis secara kuantitas dan kualitas.

Selanjutnya kualitas iman dalam aspek keagamaan terus disempurnakan dengan mmmfasilitasi prasarana/sarana ibadah serta mempererat jalinan toleransi, kerjasama, dan persaudaraan antar umat beragama melalui para tokoh dan pemuka agama.


3. Memantapkan Sistem Demokrasi, Hukum, dan Hukum Adat

Pemantapan sistem demokrasi dilakukan dengan mengoptimalkan pilar-pilar demorasi pada seluruh elemen masyarakat (terutama suprastruktur politik dan infrastruktur politik termasuk para pemangku kepentingan).

Semua orgam demokrasi harus mampu menerapkan kesepahaman dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi karena keberhaasilan melakukanmkaderisasi politik.

Bersamaan dengan itu maka tata hukum nasional harus dapat diterapkan secara manusiawi berkeadilan dan menghindari praktek pelanggaran HAM.

Selanjutnya dilakukan penguatan sistem peradilan adat yang setara , dengan mengedepankan aspek adat istiadat dalam penyelesaian perkara adat di masyarakat.

4. Meningkatkan Moda Transportasi dan Infrastruktur Dasar

Meningkatkan jangkauan dan kualitas infrastruktur transportasi, prasarana, dan sarana perhubungan, perumahan, dan pemukiman, serta sarana prasarana air bersih dan sanitasi, kelistrikan, dan komunikasi informasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved