Lingga Terkini

Dalam Sehari Terjadi Dua Kebakaran di Lingga, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Terjadi dua kali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan lokasi yang berbeda dalam sehari, di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri)

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Dalam Sehari Terjadi Dua Kebakaran di Lingga, Damkar Berjibaku Padamkan Api - Karhutla-di-Desa-Jagoh-Lingga-Kepri.jpg
Tribunbatam.id/Dok. Damkar Lingga
KEBAKARAN DI LINGGA - Damkar Lingga unit Dabo melakukan pemadaman Karhutla seluas satu hektar di RT 002/RW 001, Dusun 1 Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (7/2/2025).
Dalam Sehari Terjadi Dua Kebakaran di Lingga, Damkar Berjibaku Padamkan Api - Karhutla-di-Bukit-Langkap-Lingga-Timur.jpg
Tribunbatam.id/Dok. Damkar Lingga
Damkar Lingga unit Daik melakukan pemadaman Karhutla seluas dua hektar di RT 002/RW 002, Desa Bukit Langkap, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (7/2/2025).

Pihaknya melakukan pemadaman serta pendinginan, dengan mengerahkan 17 personel.

"Pukul 18.37 WIB, petugas  kembali ke Pos penjagaan, dengan situasi aman dan terkendali," tambahnya.

Himbauan Kepala Satpol PP dan Damkar Lingga, Dody Suhendra, antisipasi kebakaran, di antaranya:

• Tidak menyalakan api di tempat-tempat rawan kebakaran

• Tidak membakar sisa sampah sembarangan

• Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat

• Mengantisipasi kerawanan kebakaran karena listrik

• Memeriksa dan memastikan semua peralatan listrik sesuai standar dan kapasitas tegangan yang ada

• Sebaiknya tidak menghidupkan kompor gas manakala mencium bau gas bocor

• Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan menghindari tindakan yang bisa memicu kebakaran dan berkontribusi dalam mencegah bencana kebakaran

• Jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran atau titik api, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti pemadam kebakaran, aparat desa, atau dinas terkait

• Patuhi peraturan yang melarang pembakaran lahan selama musim kemarau. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum. (yda)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved