Kantor Kementerian ATR BPN Terbakar Ditengah Hebohnya Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kita ketahui saat ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tengah fokus mengusut dugaan penyimpan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnnews/ Abdi Ryanda Shakti
KANTOR NUSRON TERBAKAR - Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam sekira pukul 23.09 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gedung Perkantoran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terbakar.

Mirisnya lagi, kebarkaran kantor ini disaat hebohnya pagar laut di Bekasi dan Tangerang.

Kita ketahui, Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat ini tengah fokus mengusut kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang.

Kita ketahui saat ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tengah fokus mengusut dugaan penyimpangan terkait penerbitan sertifikat di area pagar laut Bekasi dan Tangerang.

Di Bekasi, Nusron menemukan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan seluas 581 hektar.

Ia terkejut saat mengetahui adanya dugaan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Ternyata, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanahnya tercatat berada di darat, padahal ini di area pagar laut," ujar Nusron.

Dua perusahaan yang diduga memiliki sertifikat di kawasan ini adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut.

"Pemerintah tidak bisa membatalkan SHGB yang sudah berusia lebih dari lima tahun tanpa putusan pengadilan. Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Sementara itu, di pagar laut Tangerang, jumlah SHGB dan SHM yang ditemukan lebih besar dibandingkan kasus di Kohod, Tangerang.

Nusron mencatat ada 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di wilayah tersebut.

Menteri ATR/BPN ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat internal BPN.

"Jika ada indikasi pidana, baik dari pihak pemilik maupun pegawai BPN, kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Sengketa Lahan di Bekasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved