Razia Kendaraan di Natuna, Ini Tujuh Pelanggaran yang Ditindak saat Ops Keselamatan Seligi
Polres Natuna gelar razia kendaraan dalam Operasi Keselamatan Seligi 2025 mulai Senin (10/2). Ada tujuh pelanggaran yang akan ditindak
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Polres Natuna resmi menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2025, sebuah upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas bagi pengendara jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Apel pasukan dalam rangka operasi ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, di Lapangan Bhayangkara Polres Natuna, Senin (10/2/2025).
Dengan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Astacita', razia kendaraan ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari TNI (POM AD, POMAL, POMAU), Basarnas, Dishub, Satpol PP, Damkar, serta personel Polres Natuna.
Dalam sambutannya, Kompol Paten Tarigan menekankan, keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Keselamatan Seligi Mulai 10 Februari
Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting guna menciptakan kondisi jalan yang aman, nyaman, dan tertib.
"Operasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi," ujar Wakapolres Natuna itu.
Operasi Keselamatan Seligi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Selama periode ini, personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya Operasi Keselamatan Seligi 2025, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan mudik dengan aman dan nyaman" pungkas Paten.
Sebagai bagian dari operasi ini, Polres Natuna menetapkan tujuh pelanggaran prioritas, yang akan ditindak tegas guna menekan angka kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas:
1. Dilarang menggunakan smartphone saat berkendara
Baca juga: Awas Razia di Batam, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi Mulai 10 Hingga 23 Februari 2025
2. Pengendara roda dua maupun roda empat dilarang melawan arus
3. Wajib menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara mobil
4. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan
5. Pengendara motor wajib memakai helm berstandar SNI
6. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas
7. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
Polres Natuna juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna Kepri |
![]() |
---|
Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Natuna Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Apresiasi HKS Ranai, Konsisten Lestarikan Tradisi Maulid Nabi |
![]() |
---|
Perkuat Harmonisasi di Tengah Masyarakat, Kemenag Natuna Gelar Dialog Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Natuna Bersholawat Peringati Maulid Nabi, Sekda: Momentum Perkuat Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.