Cara Ibu Bhayangkari Tipu Puluhan Emak-emak Hingga Raup Untung Rp 4,8 Miliar, Kini Dibekuk Polisi
Seorang istri anggota polisi di Jambi berinisial WW (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp4,8 miliar.
TRIBUNBATAM.id - Ibu Bhayangakri ditangkap oleh Polda Jambi karena melakukan penipuan. Nilai uang yang ditipu pelaku tidak tanggung-tanggung.
Diketahui, uang tersebut hingga Rp4,8 miliar. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Seorang istri anggota polisi di Jambi berinisial WW (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp4,8 miliar.
Tercatat ada 32 korban penipuan dengan modus skema ponzi yang ditawarkan WW.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penipuan yang dilakukan WW cukup baru yakni dengan gesek tunai fiktif (gestun) di sebuah marketplace.
“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."
"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” ungkapnya, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunJambi.com.
Kombes Pol Manang menerangkan korban diminta membeli perhiasan emas senilai Rp10 juta di toko online.
Korban kemudian mendapat cashback sebesar Rp3 juta yang uangnya didapat dari member yang baru bergabung.
"Sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” lanjutnya.
Korban yang tergiur dengan besaran cashback memberikan dana talangan ke WW yang menjanjikan bunga 47 persen.
“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen."
"Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” tukasnya.
Kasus terungkap setelah skema ponzi runtuh dan member baru tak mendapat cashback dari barang yang dibeli.
Pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara profesional meski WW berstatus istri polisi.
“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.
Kombes Pol Manang meminta warga yang menjadi korban penipuan WW untuk segera melapor.
"Saat ini, dari 32 korban yang teridentifikasi, belum semuanya melapor karena banyak berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," jelasnya.
Penyidik masih mendalami jaringan penipuan termasuk toko online yang digunakan WW untuk melakukan transaksi fiktif.
"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok WW, Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga, Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar
Mutasi Polri 24 Juni 2025, Daftar Pejabat Baru di Wilayah Polda Jambi, 2 Kapolres Diganti |
![]() |
---|
Daftar Aneka Lomba Polda Kepri Sambut HUT Bhayangkara, Hadirkan Permainan Rakyat Hingga Lomba Satpam |
![]() |
---|
Diminta Rp30 Juta Tapi Tak Ada Operasi Hingga Pasien Meninggal, Keluarga Lapor ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Isi Chat Aldy Maldini dengan Putry Poyz, Menyesal Lakukan Penipuan dan Janji Ganti Rugi Bertahap |
![]() |
---|
Akhirnya Aldy Maldini Muncul ke Publik setelah Terseret Tuduhan Penipuan, Akui Salah Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.