Mantan PTT Pemprov Kepri dan Suaminya Ditangkap Polisi terkait TPPO, Ini Peran Mereka

Mantan PTT Pemprov Kepri berinisial N dan suaminya C ditangkap di rumah mereka terkait kasus TPPO. Selain mereka, ada dua calon PMI ilegal juga

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
TPPO DI TANJUNGPINANG - N mantan pegawai tidak tetap (PTT) Pemrov Kepri diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama suaminya terkait kasus TPPO di Tanjungpinang, Minggu (9/2/2025) malam 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial N, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Minggu (9/2/2025).

Tak sendirian, N ditangkap polisi bersama suaminya berinisial C di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang pada pukul 19.00 WIB.

Pasangan suami istri (pasutri) di Tanjungpinang ini diamankan karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peran mereka berdua terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pasutri ini akan memberangkatkan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia secara non prosedural.

Baca juga: Anak dan Orang Sakit Bagian Pemulangan 80 PMI dari Malaysia Lewat Pelabuhan Batam Centre

"Kita sudah amankan N dan C setelah mendapatkan informasi dari BP3MI. Selain pelaku, kita juga amankan dua calon pekerja yang ingin diberangkatkan," ujarnya.

Hingga saat ini, pemeriksaan N dan C masih berlanjut.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap N dan C di Mapolresta Tanjungpinang," pungkas Kasat Reskrim itu. 

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved