DISKOMINFO KEPRI

Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih Wajib ke Jakarta Besok Sebelum Dilantik 20 Februari 2025

Berdasarkan radiogram itu, besok Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih diwajibkan ke Jakarta untuk melakukan registrasi dan cek kesehatan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Kepri
BERI KETERANGAN - Foto Kadis Kominfo Kepri, Hasan. Kadiskominfo beri keterangan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih diwajibkan untuk melakukan registrasi kehadiran serta pemeriksaan kesehatan di Gedung Kemendagri, Sabtu (15/2/2025) besok di Jakarta 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Menjelang pelantikan pada Kamis, 20 Februari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terpilih, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, beserta ratusan kepala daerah terpilih lainnya di Indonesia diminta untuk berada di Jakarta pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan radiogram yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Berdasarkan radiogram itu, besok Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih diwajibkan untuk melakukan registrasi kehadiran serta pemeriksaan kesehatan di Gedung Kemendagri,” katanya, Jumat (14/2/2025).

Hasan menambahkan, pada Selasa, 18 Februari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih akan mengikuti gladi kotor bersama pasangan kepala daerah lainnya. 

Baca juga: Pemprov Kepri Matangkan Persiapan Pelantikan Gubernur Terpilih, Rencana Awal Berubah?

“Besoknya, dilakukan gladi bersih di Istana Kepresidenan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 505 pasangan kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa seluruh pasangan kepala daerah yang akan dilantik ini tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), atau telah dinyatakan bebas dari perkara sengketa Pilkada berdasarkan putusan dismissal di MK.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved