Pemuda Pengangguran di Karimun Kepri Dibekuk Polisi, Mencuri di Lima Tempat dalam 3 Bulan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus seorang pemuda pengangguran yang jadi pelaku pencurian. Pelaku beraksi di lima lokasi sejak Desember 2024
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di lima lokasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian di Kecamatan Tebing.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Pelaku Ardiansyah Putra Pahkpahan (20), warga Sei Ayam, Kelurahan Kapling. Kami amankan di rumahnya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, 14 Februari 2025 lalu," ujar Binsar, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Pencurian di Karimun Sasar AC Kantor Dinas, Pegawai Curiga Ruangan Jadi Panas
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Adapun lokasi TKP di antaranya SD Negeri 001 Kelurahan Kapling, Lapangan Indo Futsal, Warung Makan Sei Ayam Kelurahan Kapling.
Kemudian Outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu Sei Ayam, dan salah satu rumah warga di Sei Ayam Kelurahan Kapling.
"Motifnya karena permasalahan ekonomi, pengangguran," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu sepeda motor Honda Beat, empat mesin air, lima kipas angin, satu soundsystem amplifier.
Kemudian satu kotak amal, delapan unit kursi plastik biru, tujuh unit kursi plastik merah, dan dua buah meja keramik.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Pakai Mobil Rental Incar Lansia Jadi Korbannya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Docking di Karimun, Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 Stop Beroperasi Sebulan |
|
|---|
| Susi Tepok Jidat, Harga Aneka Bahan Pokok di Karimun Bikin Pusing: Rp200 Ribu Kadang Tak Cukup |
|
|---|
| Stok Ikan di Pasar Puan Maimun Karimun Menipis, Ikan Gerdu Dijual Rp100 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Kapal Pelni KM Kelud di Karimun Angkut 2.019 Penumpang Tujuan Belawan, Sumatera Utara |
|
|---|
| Tak Hanya Ferry, Penumpang KM Kelud Menumpuk di Pelabuhan Domestik Karimun saat Akhir Pekan |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.