Korban Perdagangan Manusia

Wanita Asal Bintan Kepri dan Bayinya Tertahan di Kamboja, Terindikasi Jadi PMI Ilegal

Dy (26) wanita asal Tanjung Uban, Bintan Utara menjadi korban PMI ilegal di Kamboja. Dy dan bayinya tertahan di sana, tak bisa pulang ke Indonesia

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Polsek Bintan Utara untuk Tribun Batam.id
PMI ILEGAL - Anggota Polsek Bintan Utara saat mendampingi keluarga korban mengadu ke BP3MI Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kasus ini seorang wanita asal Bintan dan bayinya yang masih hitungan hari tertahan di Kamboja, terancam tak bisa pulang 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dy (26), seorang wanita asal Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Dia dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja. Kini Dy terancam tak bisa pulang ke Indonesia setelah beberapa tahun bekerja di sana.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya seorang warga Tanjung Uban dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja, belum lama ini.

Petugas kemudian mendatangi rumah keluarga korban yang berada di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Sabtu (15/2/2025) sore.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Korban TPPO di Kamboja, Ibu Agung Bingung Cari Uang Buat Biaya Pulang

Ironinya lagi, korban baru saja melahirkan seorang anak di salah satu penampungan di Kamboja. 

Informasi ini didapat dari keluarga Dy. Hingga saat ini, korban belum diperbolehkan pulang ke tanah air. 

Korban wajib membayarkan uang sebesar Rp46 juta ke agen Kamboja

Korban masih ditahan di sana hingga permintaan itu dipenuhi korban.

Jika uang tersebut tidak ada, maka Dy terancam tidak boleh keluar dari Kamboja

Pihak agen berencana menelantarkan korban bersama anaknya yang baru berusia tujuh hari di Kamboja

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman pun tak menampik adanya kasus tersebut.

"Ya kasus ini sudah diketahui keluarga dan pihak berwajib," ujar Nurman, Rabu (19/2/2025).

Polisi sudah mendampingi keluarga korban untuk membuat pengaduan ke BP3MI Provinsi Kepri, Senin (17/2/2025). Pendampingan tersebut juga dihadiri DP3KB Provinsi Kepri

Langkah ini merupakan kolaborasi bersama dalam merespons dan mengupayakan solusi terbaik bagi warga yang menjadi korban PMI ilegal di Kamboja. 

Baca juga: Wanita di Karimun Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Terbang via Batam

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Bintan juga masih menyelidiki kasus ini. 

"Saat ini kasusnya sedang diselidiki," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved