Sabtu, 25 April 2026

Anggaran Dana Desa 2025 Lingga Dipangkas, Inspektorat: Itu Bukan Keputusan Kami

Inspektur Daerah Lingga, M Jais, menyebutkan pemangkasan anggaran dana desa merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bukan pihaknya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/istimewa - Dok. Pemkab Lingga
ANGGARAN DANA DESA DIPANGKAS - Foto Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, M Jais, saat agenda kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, pemangkasan Anggaran Dana Desa 2025 bukan kebijakan Inspektorat. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berkurang imbas dari pemangkasan.

Hal ini karena kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah pusat dan berdampak ke daerah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga mengeluarkan surat bernomor B/140/DPMD-PPKAD/10 tanggal 18 Februari 2025, yang mengumumkan pemangkasan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan alasan efisiensi dari pemerintah pusat.

Kepala desa di Lingga mengeluhkan pemangkasan ADD ini akan menghambat pembangunan di wilayah mereka.

Baca juga: Alokasi Dana Desa di Anambas 2025 Turun Hampir Rp5 Miliar Imbas Realisasi APBD Rendah

Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, M Jais, mengatakan pemangkasan anggaran merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan keputusan Inspektorat. 

Jais menegaskan, bahwa kurang tepat jika Inspektorat dijadikan alasan dalam kebijakan efisiensi anggaran, khususnya ADD yang ikut terkena imbas.

Menurutnya, Pemkab Lingga saat ini sedang menyesuaikan kebijakan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

"Jangan jadikan Inspektorat sebagai alasan terhadap efisiensi anggaran. Kami tidak berperan dalam menentukan besaran pemangkasan. Itu adalah kebijakan TAPD berdasarkan arahan pemerintah pusat,” ujar Jais, Kamis (20/2/2025).

Ia menerangkan, kebijakan efisiensi anggaran bukanlah keputusan sepihak Pemkab Lingga, melainkan langkah penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat.

Ia menyarankan agar para kepala desa berdiskusi langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait kebijakan ini.

Jais juga berharap, kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lingga, tidak menjadikan Inspektorat sebagai kambing hitam atas imbas ini.

"Inspektorat tidak perlu ditakuti jika desa merasa telah bekerja sesuai aturan," sebut Jais lewat pesan WhatsApp kepada Tribunbatam.id.

Baca juga: Naik Rp 3,9 Miliar, Inilah Daftar Lengkap Alokasi Dana Desa 2025 Bangka Selatan

Ia menuturkan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak akan berbuat zalim dalam menjalankan tugas.

 "Jangan terkesan Inspektorat ini dijadikan alat untuk menakutkan para kades, kita ini lembaga internal pemerintah," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved