Rabu, 22 April 2026

RAMADHAN 2025

Jadwal Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Kena Sanksi Jika Membandel

Pemko Batam mengatur jadwal operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. Ada sanksi jika membandel.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
RAMADHAN 2025 - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Batam, Ardiwinata saat ditemui di Masjid Agung Raja Hamidah. Ia mengungkap Pemko Batam telah mengatur jadwal operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. 

TRIBUNBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur jadwal operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H. 

Jadwal operasional tempat hiburan di Batam selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S/500.13/II/2025.

Sejumlah usaha hiburan yang tercantum dalam aturan yang mengatur jadwal operasional tempat hiburan di Batam selama Ramadhan dan Idulfitri berlaku untuk diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat dan spa.

Tempat usaha tersebut diwajibkan tutup pada tiga hari pertama Ramadan, dua hari saat Nuzulul Quran, serta tiga hari sebelum dan setelah Idulfitri.

Di luar jadwal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. 

Baca juga: Razia di Batam Sasar Hotel dan Kos-kosan, Polisi Temukan 4 Orang Positif Narkoba

Selain itu, restoran dan rumah makan diminta menutup area usahanya dengan kain atau gorden saat siang hari.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut kepada seluruh pelaku usaha hiburan. 

"Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Kam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib," ujar Ardiwinata, Minggu (23/2/2025).

Tim pengawasan ini terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam

Mereka akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga: Lima Hotel Mewah di Batam Sajikan Kuliner Ramadan, Harga Mulai Rp125 Ribu, Cek di Sini

"Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ardiwinata juga mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban selama Ramadan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved