RAMADHAN 2025
Jadwal Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Kena Sanksi Jika Membandel
Pemko Batam mengatur jadwal operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. Ada sanksi jika membandel.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur jadwal operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Jadwal operasional tempat hiburan di Batam selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S/500.13/II/2025.
Sejumlah usaha hiburan yang tercantum dalam aturan yang mengatur jadwal operasional tempat hiburan di Batam selama Ramadhan dan Idulfitri berlaku untuk diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat dan spa.
Tempat usaha tersebut diwajibkan tutup pada tiga hari pertama Ramadan, dua hari saat Nuzulul Quran, serta tiga hari sebelum dan setelah Idulfitri.
Di luar jadwal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Baca juga: Razia di Batam Sasar Hotel dan Kos-kosan, Polisi Temukan 4 Orang Positif Narkoba
Selain itu, restoran dan rumah makan diminta menutup area usahanya dengan kain atau gorden saat siang hari.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut kepada seluruh pelaku usaha hiburan.
"Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Kam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib," ujar Ardiwinata, Minggu (23/2/2025).
Tim pengawasan ini terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam.
Mereka akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga: Lima Hotel Mewah di Batam Sajikan Kuliner Ramadan, Harga Mulai Rp125 Ribu, Cek di Sini
"Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ardiwinata juga mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban selama Ramadan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Ketua DPRD Kepri Minta Pemda Cek Rutin Harga Bahan Pangan Selama Ramadhan |
|
|---|
| Merawat Kemabruran Puasa saat Ramadan oleh Menag RI Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA |
|
|---|
| Menjelang Ramadan 1446 H, Pembimas Hindu Kepri Sampaikan Harapan Kedamaian dan Keberkahan |
|
|---|
| Kemenag Batam Pantau Hilal di VTS Center Sengkuang Tentukan 1 Ramadhan 1446 Hijriah |
|
|---|
| Kemenag Batam Mulai Amati Hilal Tentukan Awal Ramadhan 1446 Hijriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2024-09-16-at-223735.jpg)