Aturan Jam Operasional THM, Rumah Makan hingga Spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025
Inilah aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan hingga spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan hingga spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025 telah dibuat Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi itu, ditetapkan adanya kewajiban tutup lima hari untuk sejumlah tempat usaha.
Selain itu, meski di hari lainnya di bulan Ramadan diperbolehkan buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Razia THM di Batam Menjelang Ramadhan, Empat Pengunjung Positif Narkoba
Surat edaran tersebut ditandatangani Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada Senin, 24 Februari 2025.
Melansir situs resmi Pemko Tanjungpinang, surat edaran itu mengatur seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet, wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.
Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.
Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.
Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.
Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Kena Sanksi Jika Membandel
Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel. (*/Tribunbatam.id)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Tempat Hiburan Malam
aturan buka tutup THM
Tanjungpinang
Ramadan
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Raja Ariza
| Sepanjang 2024–2026, BP Tanjungpinang Catat 10 Investasi Masuk, Potensi Investasi 500 Juta Dolar AS |
|
|---|
| Prajurit TNI AL Korban Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Dikenal Rajin dan Sopan |
|
|---|
| Pulau Penyengat Jadi Saksi, Gubernur Ansar Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan ke Kepri |
|
|---|
| Sosok Serda M Maulana Sidik, Prajurit TNI AL yang Tewas Ditabrak Fortuner WNA di Tanjungpinang |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan Maut Fortuner vs Honda Beat di KM 12 Tanjungpinang, Anggota TNI Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022025aturan-jam-operasional-THM-di-Tanjungpinang.jpg)