Senin, 11 Mei 2026

Aturan Jam Operasional THM, Rumah Makan hingga Spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025

Inilah aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan hingga spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
dok.Tanjungpinangkota.go.id
SURAT EDARAN - Pemerintah Kota Tanjungpinang atur jam operasional Tempat Hiburan Malam, rumah makan hingga spa saat Ramadan 2025 lewat surat edaran yang ditandatangani Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, Senin 24 Februari 2025 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan hingga spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025 telah dibuat Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi itu, ditetapkan adanya kewajiban tutup lima hari untuk sejumlah tempat usaha.

Selain itu, meski di hari lainnya di bulan Ramadan diperbolehkan buka, namun jam operasionalnya dibatasi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Razia THM di Batam Menjelang Ramadhan, Empat Pengunjung Positif Narkoba

Surat edaran tersebut ditandatangani Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada Senin, 24 Februari 2025.

Melansir situs resmi Pemko Tanjungpinang, surat edaran itu mengatur seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet, wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.

Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.

Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.

Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.

Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Kena Sanksi Jika Membandel

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel. (*/Tribunbatam.id)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved