Mudik Lebaran

Pendaftaran Mudik Lebaran 2025 Gratis Jasa Raharja, Cek Informasi dan Syaratnya

Mudik Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak perantau untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Editor: Tika Kartika
Canva
MUDIK LEBARAN 2025 - Ilustrasi mudik. Berikut informasi pendaftaran mudik lebaran 2025 gratis Jasa Raharja, 

TRIBUNBATAM.id - Mudik Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak perantau untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Untuk mendukung perjalanan yang aman dan nyaman, Jasa Raharja kembali mengadakan program mudik gratis pada tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan serta memberikan alternatif transportasi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

Pendaftaran mudik gratis Jasa Raharja 2025 dibuka bagi masyarakat yang ingin pulang ke berbagai kota tujuan di Indonesia dengan kuota terbatas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. Selain itu, peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Melaui akun instagram resminya @pt_jasaraharja telah memberikan bocoran bahwa mereka akan segera membuka pendaftaran mudik gratis 2025.

"Hayo.. siapa yang udah nungguin Mudik Gratis Lebaran 2025? 

Pantau terus official sosial media Jasa Raharja, supaya kamu nggak ketinggalan info lengkapnya!" tulis caption instagram tersebut.

Bagi yang berminat, penting untuk mengetahui informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, jadwal keberangkatan, serta syarat yang harus dipenuhi.

Jasa Raharja nantinya akan mengumumkan mekanisme pendaftaran secara resmi melalui situs web dan media sosial mereka. 

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Mudik Gratis Jasa Raharja 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus berasal dari satu keluarga.

- Wajib memiliki akun JRku.

- Pajak kendaraan bermotor masih berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved