DISKOMINFO KEPRI
Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Selama Ramadan 2025, Masuknya Pukul 08.00 WIB
Pemprov Kepri susun aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Masuk pukul 08.00 WIB, pulang lebih cepat, dengan waktu istirahat 30 menit
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyampaikan aturan jam kerja pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan di Lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam SE tersebut, diatur pula jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan.
"Jam kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Kami meminta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai di unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pemprov Kepri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Ditandai Tanam Perdana Padi di Natuna
Disampaikannya, bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam 30 menit.
Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit.
Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam 30 menit, dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
"Untuk petugas yang bekerja selama 24 jam seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit," jelasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Kepri juga menetapkan aturan mengenai pakaian dinas selama Ramadan.
ASN yang beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian muslim dari Senin hingga Kamis, sementara pegawai non-Muslim menyesuaikan.
Baca juga: Satpol PP Anambas Razia ASN Keluyuran saat Jam Kerja, Sisir Kedai Kopi
"Pada hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu,"ucapnya.
Adi menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja dan pakaian, seluruh kepala dinas dan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kepri diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadan.
Kemudian, Pemprov Kepri juga meniadakan apel rutin setiap Senin pagi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
jam kerja PNS selama Ramadhan
jam kerja PNS
Pemerintah Provinsi Kepri
Kepri
Sekda Kepri
Adi Prihantara
| Sekda Kepri Definitif Dijadwalkan Dilantik Besok Oleh Gubernur Ansar di Gedung Daerah |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Hadiri Halalbihalal IKPKR Jawa Barat, Pererat Silaturahmi Warga Kepri di Perantauan |
|
|---|
| Provinsi Kepri Makin Bersinar di Level Nasional, Gubernur Kepri Terima Dua Penghargaan Bergengsi |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Tekankan Penguatan Sektor Pariwisata Kepri di Tengah Konflik Global |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Buka Karate Open 2026 di Batam, Karateka Tiga Negara Ambil Bagian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sekda-Kepri-2025.jpg)