Aturan Operasional Tempat Hiburan di Tanjungpinang Selama Ramadan, Diskotik Dilarang Buka
Kebijakan ini mengatur penutupan sementara dan pembatasan jam buka sejumlah tempat usaha hiburan di Tanjungpinang selama bulan Ramadan
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan 1446 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 331.1/69/.2.03/2025.
Kebijakan ini mengatur penutupan sementara dan pembatasan jam buka sejumlah usaha hiburan di Tanjungpinang, demi menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa karaoke, billiard, dan warnet wajib tutup selama lima hari. Yaitu dua hari pertama Ramadan, satu hari saat Nuzulul Quran, malam takbiran, dan sehari setelah Lebaran.
"Jam operasional juga dibatasi, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Zulhidayat, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Aturan Jam Operasional THM, Rumah Makan hingga Spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025
Untuk tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, panti pijat, live music, dan permainan ketangkasan, wajib tutup penuh selama Ramadan. Sementara itu, fasilitas hotel tetap bisa beroperasi, tetapi hanya pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Zulhidayat menegaskan, aturan ini harus dipatuhi. Jika ada tempat usaha yang melanggar, Pemko akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Kami akan melakukan patroli melalui dinas terkait untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik," ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang beribadah dan menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai di Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Prajurit TNI AL Korban Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Dikenal Rajin dan Sopan |
|
|---|
| Pulau Penyengat Jadi Saksi, Gubernur Ansar Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan ke Kepri |
|
|---|
| Sosok Serda M Maulana Sidik, Prajurit TNI AL yang Tewas Ditabrak Fortuner WNA di Tanjungpinang |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan Maut Fortuner vs Honda Beat di KM 12 Tanjungpinang, Anggota TNI Tewas |
|
|---|
| Momen Ceria di PN Tanjungpinang, Puluhan Anak TK Kenal Dunia Hukum Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sekda-Tanjungpinang-Yuki-99.jpg)