Puluhan Reklame di Tanjungpinang Kena Segel Satpol PP, Pemilik Diminta segera Urus Izinnya

Penyegelan itu karena banyak bangunan reklame di Tanjungpinang tak sesuai Perda No.7/2001 yang mengatur tata cara perizinan dan titik pemasangan

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
KENA SEGEL - Bangunan reklame tak berizin di Jalan Bandara Kota Tanjungpinang, kena segel oleh PPNS Satpol PP Tanjungpinang, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terus menertibkan papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, penyegelan dilakukan karena banyak bangunan reklame tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur tata cara perizinan dan titik pemasangan reklame.

"Jadi, pembangunan itu harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau bangunan tidak sesuai spesifikasi, kita hentikan sementara agar pemilik mengurus izinnya," ujar Yusri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/2/2025).

Ia mengatakan, titik pemasangan reklame telah ditentukan oleh pemerintah. Konstruksi bangunan juga harus mengikuti standar yang berlaku, demi keamanan dan kerapian tata kota, apalagi di kawasan strategis seperti dekat bandara atau jalur utama.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Paksa Reklame Tak Berizin, Ada 12 Titik

"Kalau sembarang pasang, apalagi di daerah vital, itu bisa merusak estetika kota dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya berapa banyak papan reklame yang telah ditindaklanjuti, Yusri menyebut jumlahnya cukup banyak. Ada puluhan. Namun tidak semuanya bisa langsung ditindak karena keterbatasan anggaran dan regulasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik reklame agar berkonsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait konstruksi dan lokasi pemasangan. Kalau jalan provinsi, izinnya dari provinsi. Kalau jalan nasional, itu dari kementerian," ujarnya lebih lanjut.

Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan lain yang melanggar aturan, termasuk tower yang berdiri tanpa izin. Yusri mengungkapkan, saat ini ada empat kasus tower yang masih dalam proses penertiban, sementara beberapa lainnya sudah selesai ditindaklanjuti.

"Pelanggar diberi waktu 30 hari untuk membongkar sendiri. Kalau tidak, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.  (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved