Puluhan Reklame di Tanjungpinang Kena Segel Satpol PP, Pemilik Diminta segera Urus Izinnya
Penyegelan itu karena banyak bangunan reklame di Tanjungpinang tak sesuai Perda No.7/2001 yang mengatur tata cara perizinan dan titik pemasangan
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terus menertibkan papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, penyegelan dilakukan karena banyak bangunan reklame tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur tata cara perizinan dan titik pemasangan reklame.
"Jadi, pembangunan itu harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau bangunan tidak sesuai spesifikasi, kita hentikan sementara agar pemilik mengurus izinnya," ujar Yusri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/2/2025).
Ia mengatakan, titik pemasangan reklame telah ditentukan oleh pemerintah. Konstruksi bangunan juga harus mengikuti standar yang berlaku, demi keamanan dan kerapian tata kota, apalagi di kawasan strategis seperti dekat bandara atau jalur utama.
Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Paksa Reklame Tak Berizin, Ada 12 Titik
"Kalau sembarang pasang, apalagi di daerah vital, itu bisa merusak estetika kota dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya berapa banyak papan reklame yang telah ditindaklanjuti, Yusri menyebut jumlahnya cukup banyak. Ada puluhan. Namun tidak semuanya bisa langsung ditindak karena keterbatasan anggaran dan regulasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik reklame agar berkonsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait konstruksi dan lokasi pemasangan. Kalau jalan provinsi, izinnya dari provinsi. Kalau jalan nasional, itu dari kementerian," ujarnya lebih lanjut.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan lain yang melanggar aturan, termasuk tower yang berdiri tanpa izin. Yusri mengungkapkan, saat ini ada empat kasus tower yang masih dalam proses penertiban, sementara beberapa lainnya sudah selesai ditindaklanjuti.
"Pelanggar diberi waktu 30 hari untuk membongkar sendiri. Kalau tidak, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa," tegasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Penertiban Papan Reklame di Tanjungpinang
Satpol PP Tanjungpinang
Reklame Tak Berizin di Tanjungpinang
Tanjungpinang
Lurah Penyengat Kota Tanjungpinang Ungkap Kondisi Staf Korban Pompong Terbalik |
![]() |
---|
Kronologi Pompong Bawa Pegawai Kelurahan Penyengat Terbalik, Polisi: Jumlahnya 7 Orang |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kepri Terima Perwakilan Gabungan Mahasiswa, Serukan Selamatkan Indonesia |
![]() |
---|
Pompong Bawa Pegawai Kelurahan Penyengat Terbalik, Simak Prakiraan BMKG Kondisi Laut Pulau Bintan |
![]() |
---|
Breaking News, Gabungan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kepri, TNI/Polri Hingga Satpol PP Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.