KARIMUN TERKINI

Simak Aturan Jam Kerja dan Cara Berpakaian Pegawai Pemkab Karimun Selama Ramadan 1446 Hijriah

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TribunBatam.id/Istimewa
ATUR JAM KERJA - Pemprov Kepri mengatur jam kerja termasuk istirahat pegawai selama Ramadhan 1445 Hijriah. Foto PNS Pemprov Kepri saat mengikuti apel. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja selama Ramadan 1446 Hijriah.

Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: B/800.1.6.2/031/BKPSDM/2025 mengatur jam kerja dan pakaian ASN selama bulan suci tersebut.

Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole meyebutkan, selama Ramadan ASN wajib memenuhi minimal 32,5 jam tanpa istirahat dalam enam hari kerja.

Begitulah pula dengan tenaga pendidik dan kependidikan yang diatur dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang juga bekerja 32,5 jam.

Sementara ASN yang bertugas pada kelompok kerja selama 24 jam sehari akan bekerja secara bergiliran khususnya pada rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol PP, BPBD Damkar dan unit kerja teknis lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan selama Ramadan ada perubahan jam kerja pegawai ASN maupun Non ASN.

"Masuk kantor diperlambat, pulangnya dipercepat. Untuk waktu istirahatnya selama pukul 12.00-12.30 WIB," ujar Sudarmadi kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Kemenag Natuna dan Instansi terkait Sepakat Tak Pantau Hilal 1 Ramadan, Ini Alasannya

PEMANTAU HILAL - Jajaran Kementerian Agama di Kabupaten Karimun memantau rukyatul hilal atau memantau hilal awal ramadan beberapa waktu lalu.
PEMANTAU HILAL - Jajaran Kementerian Agama di Kabupaten Karimun memantau rukyatul hilal atau memantau hilal awal ramadan beberapa waktu lalu. (Yeni Hartati)

Jam kerja ASN dan Non ASN mulai Senin sampai dengan Jumat yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB, selama Ramadan bergeser pukul 08.00 WIB.  

Sedangkan jam pulang kantor Senin sampai Kamis yang biasanya pukul 16.30 WIB, dipercepat satu jam yakni pukul 15.30 WIB. 

Lalu pada Jumat yang biasa pulang pukul 15.00 WIB dipercepat menjadi 14.00 WIB. Waktu istirahat berlangsung selama pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.

"Untuk pakaian ASN maupun Non ASN selama Ramadan dari Senin sampai Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH)," ujar Sudarmadi.

Sedangkan Kamis dan Jumat, pegawai muslim menggunakan pakaian muslim atau koko bagi pria berpeci dan bersepatu.

"Wanita pakaian muslimah berhijab dan bersepatu. Pegawai non muslim menyesuaikan," tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun itu. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved