Pembunuhan Sadis Wanita di Sanggau Kalbar, Jasad Korban Disembunyikan dalam Hutan

Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang sebut, kasus pembuhan wanita di Sekayam ini merupakan tindak pidana berat yang dilakukan pelaku Ag

Editor: Dewi Haryati
Humas Polres Sanggau
EKSPOSE KASUS PEMBUNUHAN - Polres Sanggau ekpose kasus pembunuhan sadis seorang wanita yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (28/2/2025). Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial Ag 

SANGGAU, TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan sadis seorang wanita di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil diungkap polisi.

Peristiwa pembunuhan ini persisnya terjadi di Kecamatan Sekayam, pada Kamis 27 Februari 2025.

Pelaku berinisial AG alias A Bin AS saat ini telah ditangkap polisi. Adapun korban berinisial L, yang merupakan teman pelaku. 

Dalam kasus ini, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya pakai tali jemuran. Tak cuma itu, pelaku melakukan beberapa tindakan lainnya, hingga menyayat leher korban berulang kali.

Baca juga: Motif Pembunuhan Bos Ruko Lalu Mayatnya Dicor di Jakarta Timur, Pelaku Sempat Ditampar Korban

Pada intinya tindakan itu untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban ke dalam hutan di belakang rumahnya, dan menutupi mayat itu dengan dedaunan agar tak ditemukan.

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana berat yang telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 28 Februari 2025, Wakapolres Sanggau bersama jajaran kepolisian memaparkan kronologi dan motif di balik kejadian tragis ini.

Menurut Wakapolres Kompol Yafet, kejadian bermula pada Kamis 27 Februari 2025, ketika tersangka AG alias A Bin AS bertemu dengan rekannya, DS, di Pasar Nekut sekitar pukul 07.30 WIB. 

DS kemudian mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Tidak lama setelah itu, DS meminta AG untuk mengambil paket sabu dari seseorang berinisial Aris.

Sekitar pukul 10.00 WIB, AG, DS dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS.

Setelah selesai mengonsumsi narkoba, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan.

AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.

Setibanya di rumah, AG diduga mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan alasan sudah memiliki DS.

Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.

AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok memetik daun ubi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.

Setelah korban tidak bergerak, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.

Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter, menutupinya dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.

Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tanah Datar Sempat Kirim Ancaman Cinta Novita Sari, Ibu Korban Kira Cuma Iseng

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan AG cukup sadis. 

“Pelaku menggunakan tali jemuran sepanjang tiga meter untuk menjerat korban hingga kehabisan napas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memastikan kematiannya dengan menyayat lehernya berulang kali sebelum menyembunyikan jasadnya di hutan,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk utas tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver.

Kemudian satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, serta gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.

Baca juga: Kongkalikong 2 Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN di Tanah Datar, Ada Bertugas Jemput dan Nyari Karung

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dari situlah sering kali tindak kriminalitas bermula,” tutup Wakapolres. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Motif Mengejutkan Kasus Pembunuhan di Sekayam Sanggau, Berikut Penjelasan Polisi


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved