ANAMBAS TERKINI
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Puskesmas Sinsel Anambas Segera Sidang
Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Anambas segera di sidang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan dua tersangka yakni Baban Subhan dan Johan Intan segera menjalani proses sidang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Anambas Bambang Wiratdany mengatakan, berkas perkara korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas tahun 2019 ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu teregister agar sidang segera dilaksanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Dalam perkara ini, lanjut Bambang, Baban Subhan selaku PPK dan Johan Intan selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Pihaknya pun telah mengumpulkan empat alat bukti yang siap dibuktikan pada proses persidangan nantinya.
Empat alat bukti itu di antaranya keterangan saksi 14 orang, keterangan ahli dari auditor Inspektorat Anambas, surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dan penyitaan 59 dokumen.
Baca juga: Cegah TPPO dan Judol, Satreskrim Polres Anambas Gencar Sosialisasi ke Warga
Baca juga: Pemkab Anambas dan Satgas Pangan Pantau Pasar Jelang Ramadan, Stok dan Harga Bapok Aman
"Kami sudah lengkapi alat bukti. Ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka benar melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan bersalah. Kami akan lampirkan saat proses sidang," terangnya.
Perlu diketahui, selama proses ini bergulir Kejari Kepulauan Anambas telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini.
Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini dimulai dari tahun 2019 dengan sumber anggaran APBD senilai Rp 7,7 Miliar lebih.
Dari perhitungan auditor Inspektorat Anambas, pembangunan Puskesmas Sinsel ini mengalami kerugian uang negara sebesar Rp 880 juta lebih.
"Setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang," tuturnya.
Adapun para tersangka mendapat dakwaan dakwaan subsider yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
( tribunbatam.id/novensimanjuntak )
| Polsek Siantan Anambas Bagikan Sembako dan Parcel untuk Warga Jelang Lebaran |
|
|---|
| Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Polsek Siantan Anambas Setia Layani Warga sebagai Sopir Jenazah |
|
|---|
| Bupati Aneng Bangun Sinergi dengan Kunker ke Perusahaan Migas di Anambas |
|
|---|
| Gotong Royong Bersama TNI–Polri, Bupati Aneng Bersihkan Sungai Sugi |
|
|---|
| Raja Bayu Pesan Umat Kristiani Anambas Jaga Nilai-nilai Agama Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/JPU-limpahkan-berkas-perkara-korupsi-Anambas.jpg)