Jaksa Kerjasama dengan Pengacara Curi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit Rp 23,2 Miliar
Jaksa Azam Akhmad Akhsya jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.
Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar. Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.
Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
| Dinkes Batam Tindaklanjuti Video Viral Pelayanan Klinik Kimia Farma Sekupang |
|
|---|
| Bupati Bintan Roby Kurniawan Jagokan Negara Prancis Jadi Juara Piala Dunia Tahun 2026 |
|
|---|
| 45 Titik Nobar Piala Dunia 2026 di Kepri Sudah Dirilis TVRI, Jumlah Penonton 0 -50 Bayar Rp 10 juta |
|
|---|
| Desa Limbung Disiapkan Jadi Kawasan Budidaya Rumput Laut, Ini Harapan Bupati Lingga |
|
|---|
| Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbusa Ketika Sedang Liburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0303_Jaksa.jpg)