Kronologi Lanal Tarempa Anambas Tangkap Rokok Ilegal dari KMP Bahtera Nusantara Total Rp 1,7 Miliar
Terungkap kronologi Lanal Tarempa di Anambas tangkap truk memuat 223 bal rokok ilegal dari KMP Bahtera Nusantara 01 asal Bintan total Rp 1,7 Miliar.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menindak mobil truk yang memuat 223 rokok ilegal di Pelabuhan Roro Matak.
Penindakan oleh Lanal Tarempa di Anambas pada Rabu (5/3) siang itu dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) dari kapal roro KMP Bahtera Nusantara 01 asal Pelabuhan Roro Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat dimana adanya pendistribusian rokok ilegal ke pulau-pulau Anambas melalui Kapal roro dari Tanjunguban.
Saat dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, tim mendapati salah satu mobil truk yang dibawa KMP Bahtera Nusantara 01 benar memuat rokok ilegal dalam jumlah banyak.
Bersama ratusan bal rokok berbagai merek ternama itu turut juga diamankan satu orang supir berinisial Ri yang membawa barang ilegal tersebut ke Pelabuhan Matak.
Baca juga: Meriahkan HUT ke 79 TNI AL, Lanal Tarempa Beri Makan Bergizi dan Bagi Sembako di Anambas
"Jumlah rokok ada sekitar 223 bal dengan satu orang sopir kami amankan. Rencananya barang ini mau dikirim ke Pulau Matak," ucap Danlanal Tarempa.
Menurut Ari Sukmana, rokok ilegal yang berhasil diamankan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 1,7 Miliar.
"Ini komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Ilegal," terangnya.
Untuk proses lebih lanjut, barang bukti yang diamankan akan pihaknya serahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa.
Penyelundupan rokok ilegal ini melanggar ketentuan yang dimuat pada UU nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39 tahun 2007 Tentang Cukai.
Baca juga: Kebakaran di Batam Hanguskan Gudang Palet di Batuaji Gegara Puntung Rokok
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Anambas,” tegas Letkol Ari Sukmana.
Sebagai informasi, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Rave Merah sebanyak 40 Kardus, Rave Mentol sebanyak 12 Kardus, Rave Hijau sebanyak 29 Kardus, HD Red sebanyak 62 kardus,
Lalu ada lagi HD Gold sebanyak 12 Kardus, Ofo sebanyak 29 Kardus, T3 sebanyak 31 Kardus dan Maxxis sebanyak 7 kardus.
Sejumlah rokok ini disebut ilegal karena tanpa dilabeli pita cukai, serta hanya boleh beredar di daerah Free Trade Zone (FTZ).
Sejalan dengan itu, Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng yang baru pulang mengikuti retreat Akmil turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Sekda Anambas Ikut Upacara Peringatan HUT ke 77 TNI di Lapangan Lanal Tarempa
Pemkab Bintan Siapkan Hadiah untuk Desa, Kelurahan Paling Bersih, Begini Tanggapan Warga |
![]() |
---|
Tiga Fraksi DPRD Anambas Tanggapi Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Perairan Batam Berubah Mencekam saat Kapal Bea Cukai Kejar Kapal Penyelundup Tujuan Bintan |
![]() |
---|
Warga Anambas Sulit Dapat Beras SPHP, Bulog Pastikan Distribusi Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Terbaru, Ada Penyesuaian Rute Setelah Docking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.