Kronologi Lanal Tarempa Anambas Tangkap Rokok Ilegal dari KMP Bahtera Nusantara Total Rp 1,7 Miliar

Terungkap kronologi Lanal Tarempa di Anambas tangkap truk memuat 223 bal rokok ilegal dari KMP Bahtera Nusantara 01 asal Bintan total Rp 1,7 Miliar.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
LANAL TAREMPA - Lanal Tarempa gagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak 223 bal yang bertolak dari Tanjunguban, Kabupaten Bintan ke Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (5/3). Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengungkap kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menindak mobil truk yang memuat 223 rokok ilegal di Pelabuhan Roro Matak.

Penindakan oleh Lanal Tarempa di Anambas pada Rabu (5/3) siang itu dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) dari kapal roro KMP Bahtera Nusantara 01 asal Pelabuhan Roro Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat dimana adanya pendistribusian rokok ilegal ke pulau-pulau Anambas melalui Kapal roro dari Tanjunguban.

Saat dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, tim mendapati salah satu mobil truk yang dibawa KMP Bahtera Nusantara 01 benar memuat rokok ilegal dalam jumlah banyak.

Bersama ratusan bal rokok berbagai merek ternama itu turut juga diamankan satu orang supir berinisial Ri yang membawa barang ilegal tersebut ke Pelabuhan Matak.

Baca juga: Meriahkan HUT ke 79 TNI AL, Lanal Tarempa Beri Makan Bergizi dan Bagi Sembako di Anambas

"Jumlah rokok ada sekitar 223 bal dengan satu orang sopir kami amankan. Rencananya barang ini mau dikirim ke Pulau Matak," ucap Danlanal Tarempa.

Menurut Ari Sukmana, rokok ilegal yang berhasil diamankan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 1,7 Miliar.

"Ini komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Ilegal," terangnya.

Untuk proses lebih lanjut, barang bukti yang diamankan akan pihaknya serahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa.

Penyelundupan rokok ilegal ini melanggar ketentuan yang dimuat pada UU nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Baca juga: Kebakaran di Batam Hanguskan Gudang Palet di Batuaji Gegara Puntung Rokok

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Anambas,” tegas Letkol Ari Sukmana.  

Sebagai informasi, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Rave Merah sebanyak 40 Kardus, Rave Mentol sebanyak 12 Kardus, Rave Hijau sebanyak 29 Kardus, HD Red sebanyak 62 kardus,

Lalu ada lagi HD Gold sebanyak 12 Kardus, Ofo sebanyak 29 Kardus, T3 sebanyak 31 Kardus dan Maxxis sebanyak 7 kardus.

Sejumlah rokok ini disebut ilegal karena tanpa dilabeli pita cukai, serta hanya boleh beredar di daerah Free Trade Zone (FTZ). 

Sejalan dengan itu, Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng yang baru pulang mengikuti retreat Akmil turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Sekda Anambas Ikut Upacara Peringatan HUT ke 77 TNI di Lapangan Lanal Tarempa

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved