BUMD Lingga Ternyata Punya Piutang Rp700 Juta yang Belum Tertagih Selama 10 Tahun
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, Kepulauan Riau, memiliki piutang sebesar Rp700 juta yang belum tertagih sejak 2015.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, Kepulauan Riau, memiliki piutang sebesar Rp700 juta yang belum tertagih sejak 2015.
Hal itu terungkap, saat kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT. Pembangunan Selingsing Mandiri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, baru baru ini.
Direktur BUMD Lingga, Muhammad Syahrial, membenarkan bahwa piutang tersebut sudah ada sejak tahun 2015 dan hingga kini belum terselesaikan.
Akibatnya, BUMD mengalami kendala keuangan yang berdampak pada operasional perusahaan.
“Utang tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 dan sampai saat ini belum lunas."
"Padahal, jika piutang ini dapat segera ditagih, BUMD bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya tanpa terhambat biaya operasional,” tuturnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses penagihan piutang dapat berjalan lebih efektif sehingga BUMD Lingga bisa kembali menjalankan usaha dengan lebih baik.
Selain itu, MoU ini juga menjadi bentuk pengawasan hukum agar pengelolaan keuangan BUMD lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga: Jajaki Pulau Terjauh di Lingga, Polsek Senayang Seberangi Laut Gelar Baksos HUT 20 Polda Kepri
Baca juga: Safari Ramadan ke Tanjung Harapan, Bupati dan Wabup Lingga Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk membantu proses penagihan guna memperkuat keuangan dan keberlanjutan usaha BUMD.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, menjelaskan berdasarkan permohonan dari BUMD Lingga, jumlah piutang tersebut cukup besar dan dapat menjadi tambahan modal usaha jika berhasil ditagih.
Oleh karena itu, Kejari Lingga mendorong agar BUMD segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti proses penagihan.
“Kami berharap setelah adanya MoU ini, BUMD dapat memberikan SKK kepada kami."
"Dengan begitu, kami bisa membantu menagih piutang sekitar Rp 700 juta yang seharusnya dikembalikan ke BUMD sebagai tambahan modal usaha dan aset,” kata Amriyata.
Ia juga menegaskan, pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada BUMD harus segera melunasi kewajiban mereka.
Kejari Lingga akan turut mengawasi agar tidak ada lagi masalah utang-piutang yang berlarut-larut di masa depan.
“Kita akan terus mengawasi agar kedepan tidak ada lagi masalah utang piutang yang berlarut-larut,” ujarnya.
Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi BUMD dalam menjaga aset dan keuangan daerah, serta mendorong optimalisasi usaha yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
( tribunbatam.id/febriyuanda )
| Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli |
|
|---|
| Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Termasuk Sabu-sabu 0,35 Gram |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Polres Lingga Serahkan Kakek 70 Tahun Tersangka Kasus Asusila Anak ke Kejari |
|
|---|
| Kronologis Kecelakaan Maut di Lingga Libatkan Dua Lansia Hingga Salah Satu Jadi Tersangka |
|
|---|
| Lansia di Lingga Tersangka Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Hingga Wanita Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Direktur-BUMD-Lingga-M-Syahrial-bersama-Kejari-Lingga.jpg)